EmitenNews.com - Emiten besutan Low Tuck Kwong, PT Bayan Resources (BYAN) mencabut status kondisi force majeure atau kahar. Itu menyusul pencabutan larangan ekspor oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Maklum, perseroan terdampak larangan ekspor paa Januari 2022 lalu.


Manajemen Bayan Resources menyebut sejumlah anak usaha yaitu PT Bara Tabang, PT Fajar Sakti Prima, PT Firman Ketaun Perkasa, PT Teguh Sinarabadi, dan PT Wahana Baratama Mining telah mengakhiri keadaan kahar.


Bayan Resources pada 13 Januari 2022 lalu, bersama sejumlah anak usaha memberitahukan keadaan kahar kepada para pembeli batu bara. Itu sehubungan dengan kebijakan larangan ekspor batu bara sejak 1-31 Januari 2022 oleh Kementerian ESDM. ”Kami akhiri keadaan kahar,” tutur Direktur Bayan Resources Russel Neil, (17/2).


Pengakhiran keadaan kahar itu, dilakukan setelah Kementerian ESDM mengeluarkan pencabutan larangan ekspor, dan telah dilakukan negosiasi jadwal pengiriman baru antara perseroan, dan anak usaha dengan para pembeli. 


Bayan Resources, dan anak-anak usaha kehilangan pendapatan pada Januari 2022 kurang lebih USD164 juta, dan kerugian sekitar USD4,8 juta atas demurrage atau pengenaan biaya tambahan dari perusahaan pengiriman seperti pelayaran, dan juga penalti sebagai akibat tertahannya pengiriman batu bara ke luar negeri.


Kehilangan pendapatan itu, masih lebih rendah dari perkiraan sebelumnya. Pada Januari 2022, Bayan Resources menyebut berpotensi kehilangan pendapatan hingga USD260 juta. (*)