Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat PWC Rp1,2 Triliun, Sidang Perdana Selasa
:
0
Karen Agustiawan. dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - PT PricewaterhouseCoopers Consulting (PWC) Indonesia menghadapi persoalan serius. Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah, karib disapa Karen Agustiawan menggugat perusahaan akuntansi itu, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang gugatan ganti rugi senilai Rp1,2 triliun, dan kerugian material Rp12 miliar itu, akan disidangkan, Selasa (12/12/2023).
Juru Bicara PN Jakarta Selatan Djuyamto, Minggu (10/12/2023), mengungkapkan, Selasa, 12 Desember 2023, sidang perdana atas gugatan Karen Agustriawan itu.
Gugatan tersebut diajukan buntut dari kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) yang menyeret Karen Agustriawan.
Gugatan tersebut terdaftar atas nama Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Hari Karyuliarto, dan Djohardi Angga Kusumah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tergugat PWC.
Dalam petitumnya, PWC atau tergugat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum atas laporan terkait investigasi pengelolaan bisnis LNG.
"Menyatakan Laporan Investigasi Pengelolaan Bisnis Portofolio LNG Pertamina (Persero) Laporan Final tanggal 23 Desember 2020 yang dibuat Tergugat batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis petitum tersebut.
Karen Agustiawan juga minta PWC minta maaf lewat media massa
Karen dan lainnya menggugat PWC atas kerugian yang telah dialaminya secara materil sebesar Rp12 miliar. Karen juga menggugat ganti rugi dengan nilai fantastis sebesar USD78 juta atau setara Rp1,2 triliun.
"Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus yaitu: Kerugian Materiil yang dialami Karen Agustiawan dan Hari Karyuliarto total sebesar Rp12.096.000.000. Kerugian Immateril yaitu sebesar USD78.000.000 atau setara dengan Rp1.216.800.000.000," terang petitum tersebut.
Belum cukup. Karen dan lainnya juga meminta PWC menyampaikan permintaan maaf yang disiarkan di media koran dan online selama tiga hari berturut-turut. Mereka juga meminta PWC membayar yang paksa jika tidak tunduk atas putusan yang sah.
Related News
Menperin Buka Rahasia agar Produk IKM Lekas Naik Kelas, Begini Caranya
HUT ke-18, ICSA Soroti Tantangan Etika dan Integritas di Era AI
Sikap Bos Indosaku soal Denda OJK Rp875 Juta karena Ulah Penagih Utang
Lewat Dashboard Haji Bisa Pantau Data Jamaah Hingga Jadwal Penerbangan
Setelah Ekonomi Hijau, Presiden Dorong Ekonomi Biru, Apa Itu?
Indonesia Dorong ASEAN Percepat Diversifikasi Energi di Tengah Krisis





