EmitenNews.com - PT PricewaterhouseCoopers Consulting (PWC) Indonesia menghadapi persoalan serius. Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah, karib disapa Karen Agustiawan menggugat perusahaan akuntansi itu, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang gugatan ganti rugi senilai Rp1,2 triliun, dan kerugian material Rp12 miliar itu, akan disidangkan, Selasa (12/12/2023).


Juru Bicara PN Jakarta Selatan Djuyamto, Minggu (10/12/2023), mengungkapkan, Selasa, 12 Desember 2023, sidang perdana atas gugatan Karen Agustriawan itu.


Gugatan tersebut diajukan buntut dari kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) yang menyeret Karen Agustriawan.


Gugatan tersebut terdaftar atas nama Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Hari Karyuliarto, dan Djohardi Angga Kusumah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tergugat PWC.


Dalam petitumnya, PWC atau tergugat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum atas laporan terkait investigasi pengelolaan bisnis LNG.


"Menyatakan Laporan Investigasi Pengelolaan Bisnis Portofolio LNG Pertamina (Persero) Laporan Final tanggal 23 Desember 2020 yang dibuat Tergugat batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis petitum tersebut.


Karen Agustiawan juga minta PWC minta maaf lewat media massa

Karen dan lainnya menggugat PWC atas kerugian yang telah dialaminya secara materil sebesar Rp12 miliar. Karen juga menggugat ganti rugi dengan nilai fantastis sebesar USD78 juta atau setara Rp1,2 triliun.


"Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus yaitu: Kerugian Materiil yang dialami Karen Agustiawan dan Hari Karyuliarto total sebesar Rp12.096.000.000. Kerugian Immateril yaitu sebesar USD78.000.000 atau setara dengan Rp1.216.800.000.000," terang petitum tersebut.


Belum cukup. Karen dan lainnya juga meminta PWC menyampaikan permintaan maaf yang disiarkan di media koran dan online selama tiga hari berturut-turut. Mereka  juga meminta PWC membayar yang paksa jika tidak tunduk atas putusan yang sah.


"Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat tidak tunduk dan taat dalam memenuhi putusan ini adalah sah berdasarkan hukum serta dibayar tunai dan sekaligus." Demikian petitum itu.


Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Dirut Pertamina 2009-2014, Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus korupsi pembelian gas alam cair. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, atas kasus korupsi pengadaan LNG itu, perbuatan Karen menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta, ekuivalen dengan Rp2,1 triliun.


"Tersangka melanggar Pasal 2 ayat(1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP," ujar Firli Bahuri sebelum dinonaktifkan Presiden Jokowi karena menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap (mantan) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.***