Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengan pasal berlapis. Untuk tindak pidana gratifikasi, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Dalam perkara TPPU, jaksa mendakwa Nurhadi melanggar Pasal 607 Ayat (1) Huruf A UU KUHP. 

Mundur sedikit, pada tahun 2021, Nurhadi sudah terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kepengurusan perkara. Saat itu, ia divonis 6 tahun penjara setelah terbukti menerima suap Rp35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra. 

Nurhadi juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. 

Sementara itu saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/3/2026), Nurhadi minta vonis bebas dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Nurhadi dan tim kuasa hukumnya membantah telah menerima gratifikasi senilai Rp137,1 miliar seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/3/2026) mengatakan, pihaknya akan menggelar sidang pembacaan vonis Nurhadi untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (1/4/2026). 

“Untuk putusan insyaallah akan kita buka persidangan pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 dengan acara putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji. ***