EmitenNews.com - Pengetatan aturan impor dari otoritas Amerika Serikat, tidak menghalangi ekspor udang Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan bahwa Indonesia masih dapat mengekspor komoditas udang ke Negeri Paman Trump. Pengetatan akibat isu radiasi di kawasan Industri Cikande, Serang, Banten, hanya berlaku untuk perusahaan, dan wilayah tertentu.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP Ishartini, mengemukakan hal tersebut dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Menurut Ishartini, salah satu perusahaan di Kawasan Industri Cikande Serang memang tidak bisa mengekspor udang karena masuk daftar penolakan. Itu terjadi setelah ada temuan soal dugaan cemaran radioaktif Cesium-137 pada produknya.

Namun, perusahaan yang sama yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara, tetap bisa melakukan ekspor seperti biasa. Karena memang bebas dari isu pencemaran.

Jadi, perusahaan pengolahan udang di wilayah Jawa dan Lampung, misalnya, masih bisa mengekspor ke AS, dengan syarat tambahan berupa sertifikat bebas dari cemaran zat radioaktif Cesium-137.

Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Mutu KKP sebagai lembaga sertifikasi yang diakui oleh otoritas AS.

"Ekspor udang ke AS yang berasal dari UPI (unit pengolahan ikan) di luar Jawa dan Lampung berjalan seperti biasa," kata Ishartini.

Data KKP menunjukkan, sebanyak 41 UPI terdampak langsung oleh syarat tambahan ini, terdiri atas 35 UPI di Jawa dan enam UPI di Lampung.

Kementerian KP memastikan, seluruh UPI tersebut tetap dapat mengekspor udang ke AS. Tentu dengan syarat menyertakan sertifikat bebas Cesium-137 yang diterbitkan oleh Badan Mutu KKP sebagai lembaga sertifikasi yang diakui FDA.

KKP juga telah mengusulkan agar format sertifikat mutu yang biasa digunakan pelaku usaha tetap bisa dipakai. Cukup ditambahkan hasil uji Cesium-137.