Entitas Usaha Bebas Jebakan PKPU, Pollux Properties (POLL) Bilang Begini
EmitenNews.com - Pollux Properties Indonesia (POLL) bisa bernapas lega. Pasalnya, entitas usaha yaitu PT Pollux Aditama Kencana (Apartemen Chadstone) bebas belitan tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Itu setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak permohonan PKPU.
Sebelumnya, PAK mendapat permohonan PKPU dari sejumlah pihak. Meliputi Siswanto Sutanto, Meriana Widjaja, dan Sylvia Widjaja. Para pemohon PKPU itu, pembeli apartemen di bawah kelolaan anak usaha perseroan.
Selain menolak permohonan PKPU, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakpus juga menghukum para pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,79 juta. ”Tentu kami menyambut positif putusan pengadilan,” tulis Janto Zefania, Direktur Pollux Properties Indonesia.
Penolakan pengadilan itu tercetak dengan nomor perkara 87/Pdt.Sus-PKPU/2022.Niaga.Jkt, tanggal 31 Mei 2022. Fakta itu, tidak berdampak buruk terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha sebagai perusahaan tersebut. ”Tidak ada dampak material,” ucapnya. (*)
Related News
Yang Satu Terperosok Bearish, Yang Satu Melejit, Dua Saham Digembok
Likuiditas Cekak, Surat Utang WIKA Sandang idD
Gandeng BCA, UVCR Sodorkan Integrasi Voucher Digital
Kurangi Muatan, CGS Sekuritas Lego 133,96 Juta Saham HILL
Kerek Peringkat PPRO idB, Ini Alasan Pefindo
Susut 15 Persen, Laba ADMF 2025 Tersisa Rp1,54 Triliun





