Entitas Usaha Bebas Jebakan PKPU, Pollux Properties (POLL) Bilang Begini
:
0
EmitenNews.com - Pollux Properties Indonesia (POLL) bisa bernapas lega. Pasalnya, entitas usaha yaitu PT Pollux Aditama Kencana (Apartemen Chadstone) bebas belitan tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Itu setelah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak permohonan PKPU.
Sebelumnya, PAK mendapat permohonan PKPU dari sejumlah pihak. Meliputi Siswanto Sutanto, Meriana Widjaja, dan Sylvia Widjaja. Para pemohon PKPU itu, pembeli apartemen di bawah kelolaan anak usaha perseroan.
Selain menolak permohonan PKPU, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakpus juga menghukum para pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,79 juta. ”Tentu kami menyambut positif putusan pengadilan,” tulis Janto Zefania, Direktur Pollux Properties Indonesia.
Penolakan pengadilan itu tercetak dengan nomor perkara 87/Pdt.Sus-PKPU/2022.Niaga.Jkt, tanggal 31 Mei 2022. Fakta itu, tidak berdampak buruk terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha sebagai perusahaan tersebut. ”Tidak ada dampak material,” ucapnya. (*)
Related News
Blue Bird (BIRD) Raup Pendapatan Rp1,45 Triliun Q1-2026, Cek Detailnya
ASII Kemas Laba Rp5,85 Triliun, Susut 15,58 Persen Kuartal I 2026
BBCA Mulai Eksekusi Buyback Saham, Segini Nilai Maksimumnya
Bukti GoPay Telah Jadi Mesin Pertumbuhan dan Laba GoTo, Cek Ya
Penjualan Q1-2026 HMSP Terpangkas Laba Malah Naik, Ini Pemicunya
Dividen Final Bank Mandiri (BMRI) Rp377 per Saham, Yield 8,4 Persen





