Entitas Usaha Jalani PKPU, Ini Reaksi Dewata Freightinternational (DEAL)
EmitenNews.com - Entitas Dewata Freightinternational (DEAL) menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan PKPU senilai Rp836,93 juta itu diajukan Falcon Prima Teknik. Permohonan PKPU itu, mendera anak usaha perseroan yaitu Dewata Makmur Bersama.
Gugatan Falcon Prima tersebut terekam dalam laman http://sipp.pnjakartapusat.go.id/ dengan nomor perkara 377/Pdt/Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. ”Anak usaha perseroan dalam gugatan PKPU sementara,” tulis Nur Hasanah, Direktur Dewata Freightinternational.
Perseroan meyakini kejadian tersebut secara operasional, keuangan tidak mempengaruhi secara langsung atas kelangsungan usaha, dan secara legal opini oleh konsultan hukum perseroan (pendapat hukum) perseroan tidak memiliki dampak secara legal entitas sebagai badan hukum terhadap kejadian permohonan PKPU terhadap entitas anak usaha perseroan (PT Dewata Makmur Bersama).
Data dan fakta tersebut tidak berdampak negatif terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik. (*)
Related News
Emiten Nikel Grup Harita (NCKL) Ungkap Aksi Baru!
TOSK Serok Aset Rp67,2M Milik Dirut, Setara 41,8 Persen Ekuitas
Efisiensi & Lepas Lawson, Laba MIDI Terbang 62,43 Persen Jadi Rp772,5M
Ini 5 Masjid Ikonik Garapan WSKT, Siap Tampung 200.000 Jemaah Salat Id
BREN Catat Laba Bersih Meningkat 6,5 Persen di Sepanjang 2025
Akhiri 2025, Laba Grup Djarum (TOWR) Tembus Rp3,67 Triliun





