Entitas Usaha Jalani PKPU, Ini Reaksi Dewata Freightinternational (DEAL)

EmitenNews.com - Entitas Dewata Freightinternational (DEAL) menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan PKPU senilai Rp836,93 juta itu diajukan Falcon Prima Teknik. Permohonan PKPU itu, mendera anak usaha perseroan yaitu Dewata Makmur Bersama.
Gugatan Falcon Prima tersebut terekam dalam laman http://sipp.pnjakartapusat.go.id/ dengan nomor perkara 377/Pdt/Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. ”Anak usaha perseroan dalam gugatan PKPU sementara,” tulis Nur Hasanah, Direktur Dewata Freightinternational.
Perseroan meyakini kejadian tersebut secara operasional, keuangan tidak mempengaruhi secara langsung atas kelangsungan usaha, dan secara legal opini oleh konsultan hukum perseroan (pendapat hukum) perseroan tidak memiliki dampak secara legal entitas sebagai badan hukum terhadap kejadian permohonan PKPU terhadap entitas anak usaha perseroan (PT Dewata Makmur Bersama).
Data dan fakta tersebut tidak berdampak negatif terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik. (*)
Related News

Makin Boncos, WMPP Semester I-2025 Defisit Rp1,48 Triliun

Drop 22 Persen, Emiten HT (BMTR) Medio 2025 Raup Laba Rp328 Miliar

Harga Premium, Pengendali Borong Jutaan Saham HILL

Naik 95 Persen, Grup Sinarmas (SMAR) Medio 2025 Raih Laba Rp825 Miliar

Serok 313,27 Juta Lembar, Astra (ASII) Kempit 10 Persen Saham HEAL

Laba dan Pendapatan Naik, Telisik Kinerja WIRG Semester I-2025