EmitenNews.com - Entitas Dewata Freightinternational (DEAL) menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan PKPU senilai Rp836,93 juta itu diajukan Falcon Prima Teknik. Permohonan PKPU itu, mendera anak usaha perseroan yaitu Dewata Makmur Bersama.


Gugatan Falcon Prima tersebut terekam dalam laman http://sipp.pnjakartapusat.go.id/ dengan nomor perkara 377/Pdt/Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. ”Anak usaha perseroan dalam gugatan PKPU sementara,” tulis Nur Hasanah, Direktur Dewata Freightinternational. 


Perseroan meyakini kejadian tersebut secara operasional, keuangan tidak mempengaruhi secara langsung atas kelangsungan usaha, dan secara legal opini oleh konsultan hukum perseroan (pendapat hukum) perseroan tidak memiliki dampak secara legal entitas sebagai badan hukum terhadap kejadian permohonan PKPU terhadap entitas anak usaha perseroan (PT Dewata Makmur Bersama). 


Data dan fakta tersebut tidak berdampak negatif terhadap perseroan. Baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik. (*)