EmitenNews.com - Entitas Bukit Uluwatu (BUVA) menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan itu diajukan 3D Networks Indonesia (3DNI) kepada Bukit Lentera Sejahtera (BLS). 3DNI merupakan supplier Bukit Lentera Sejahtera.
Permohonan PKPU itu, terdaftar dengan nomor perkara 270/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses persidangan tengah berlangsung, dan akan dilanjutkan pada Kamis, 14 September 2023 lusa.
Persidangan terpaksa ditunda sampai 14 September 2023 karena Majelis Hakim masih menunggu Bukit Lentera Sejahtera mengadakan keputusan pemegang saham sehubungan dengan pengangkatan anggota direksi BLS.
Di dalam permohonan PKPU itu, 3DNI mendalilkan BLS memiliki kewajiban pembayaran telah jatuh tempo, dapat ditagih yang timbul dari pengadaan, dan pemasangan CCTV pada Hotel Alila SCBD Jakarta.
”Kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut karena perkara masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Benita Sofia, Corporate Secretary Bukit Uluwatu Villa. (*)
Related News
Ogah Dana Bursa Lagi, ERA Indonesia (IPAC) Siap Delisting dari BEI
Perkuat Modal, Bank Mandiri (BMRI) Terbitkan Surat Utang USD750 Juta
Urai Free Float BEI, Kalbe Farma (KLBF) Kaji Opsi Delisting Anak Usaha
Kaji Capex Rp1T, Kalbe Farma (KLBF) Bahas Tekanan Rantai Pasok Global
BEI Suspensi Dua Saham, Salah Satunya Milik Haji Isam (JARR), Ada Apa?
Investor Meradang, Emiten Raffi-Nagita (RANS) Ungkap Fakta ini





