EmitenNews.com - Entitas Bukit Uluwatu (BUVA) menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan itu diajukan 3D Networks Indonesia (3DNI) kepada Bukit Lentera Sejahtera (BLS). 3DNI merupakan supplier Bukit Lentera Sejahtera.
Permohonan PKPU itu, terdaftar dengan nomor perkara 270/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses persidangan tengah berlangsung, dan akan dilanjutkan pada Kamis, 14 September 2023 lusa.
Persidangan terpaksa ditunda sampai 14 September 2023 karena Majelis Hakim masih menunggu Bukit Lentera Sejahtera mengadakan keputusan pemegang saham sehubungan dengan pengangkatan anggota direksi BLS.
Di dalam permohonan PKPU itu, 3DNI mendalilkan BLS memiliki kewajiban pembayaran telah jatuh tempo, dapat ditagih yang timbul dari pengadaan, dan pemasangan CCTV pada Hotel Alila SCBD Jakarta.
”Kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut karena perkara masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Benita Sofia, Corporate Secretary Bukit Uluwatu Villa. (*)
Related News
Saham Gocap Sudah Melonjak 980 Persen, Bakal Diakuisisi?
Penjatahan IPO 10 Persen Investor Ritel, AEI Kasih Respons Begini
Entitas Podomoro Group Mulai Bangun Pasar Modern di Tenjo
Anak Usaha PBID Revisi Fasilitas Kredit Ratusan Miliar
Sahamnya ALII, Emiten Logistik Grup Bakrie Ungkap Aksi Baru
Direktur Serok 1,06 Juta Saham POWR di Harga Rp700





