EmitenNews.com - Entitas Bukit Uluwatu (BUVA) menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan itu diajukan 3D Networks Indonesia (3DNI) kepada Bukit Lentera Sejahtera (BLS). 3DNI merupakan supplier Bukit Lentera Sejahtera.
Permohonan PKPU itu, terdaftar dengan nomor perkara 270/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses persidangan tengah berlangsung, dan akan dilanjutkan pada Kamis, 14 September 2023 lusa.
Persidangan terpaksa ditunda sampai 14 September 2023 karena Majelis Hakim masih menunggu Bukit Lentera Sejahtera mengadakan keputusan pemegang saham sehubungan dengan pengangkatan anggota direksi BLS.
Di dalam permohonan PKPU itu, 3DNI mendalilkan BLS memiliki kewajiban pembayaran telah jatuh tempo, dapat ditagih yang timbul dari pengadaan, dan pemasangan CCTV pada Hotel Alila SCBD Jakarta.
”Kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut karena perkara masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Benita Sofia, Corporate Secretary Bukit Uluwatu Villa. (*)
Related News
Transformasi Portofolio, INPP Target Recurring Income 75 Persen
Hadirkan Solusi Embedded Finance, Bank Raya Gandeng Gaji.id
Perkuat Modal, ELPI Godok Right Issue 2,03 Miliar Lembar
Prajogo Kembali Bermanuver, Saham CUAN Orbit Zona Merah
Realisasi Dana IPO Nol, Cek Jawaban YUPI Saat Dicecar Pertanyaan BEI
Target 2025 Terlewati, Prapenjualan BSDE Tembus Rp10 Triliun





