EmitenNews.com - Segeralah lapor pajak tahunan Anda, kalau tak ingin kena sanksi. Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak Orang Pribadi untuk seluruh Wajib Pajak (WP) berakhir esok, Rabu (31/3/2021). Saat ini lebih memudahkan jika lapor melalui e-filing. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan tidak ada perpanjangan waktu pelaporan SPT 2020. Ingat, jika terlambat siap-siaplah menerima sanksi denda, sampai penyitaan aset.
“Sampai hari ini tidak ada kebijakan perpanjangan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan resmi, yang dilansir Selasa (30/3/2021).
Neilmaldrin mengatakan, bagi Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya segera tunaikan. Ada sanksi dari DJP berupa denda uang tunai hingga penyitaan aset. Sesuai Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), besar denda terlambat lapor SPT Tahunan Pribadi Rp100 ribu, sedangkan denda telat lapor SPT Tahunan Badan Rp1 juta. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Untuk denda berupa penyitaan aset bisa berupa rumah, mobil, tanah maupun apartemen, DJP menjatuhkannya sebagai tindakan akhir. Ada beberapa tahapan sebelum menyita aset para Wajib Pajak. Pertama, menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasinya. Kedua, menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan dan utang pajak belum juga dilunasi.
"Jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, barulah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Kemudian Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak," ujar Neilmaldrin.
Related News
Ingat, Telat Lapor SPT Badan, DJP Hapus Sanksi Hanya Sampai Akhir Mei
TLKM Telat Sampaikan Annual Report 2025 dan Kuartal I, Sampai Kapan?
Perang Bawa Harga Urea Melonjak, Ancam Inflasi Pangan
Probabilitas Resesi Indonesia di Bawah 5 Persen
Harga Minyak Seret Rupiah, Rupee dan Peso Filipina ke Rekor Terendah
Pastikan IEU-CEPA Bisa Berlaku 1 Januari 2027, Industri Senyum Lega





