Evaluasi Kebijakan Ekonomi Digital, CIPS Nilai Pemerintah Bisa Gunakan Regulatory Sandbox

Ilustrasi CIPS Nilai Pemerintah Bisa Gunakan Regulatory Sandbox evaluasi kebijakan ekonomi digital. dok. Info Publik.
EmitenNews.com - Pemerintah bisa menggunakan regulatory sandbox sebagai wadah evaluasi kebijakan ekonomi digital untuk mendapatkan kebijakan yang menjawab kebutuhan masyarakat dalam penggunaan teknologi digital yang aman dan inklusif. Dengan sandbox yang dijalankan selama jangka waktu tertentu di bawah pengawasan pemerintah, efektivitas sebuah regulasi dapat dilihat sebelum diterapkan.
Regulatory sandbox merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD).
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/5/2023), Head of Economic Opportunities Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya mengatakan, dalam ranah ekonomi digital, efisiensi dan efektivitas produk hukum atau kebijakan dapat dipastikan dengan terlebih dahulu untuk diuji coba dalam sebuah lingkungan dengan skala terbatas.
Uji coba ini juga perlu dilakukan pada situasi terkondisi atau terkontrol dalam jangka waktu tertentu sebelum penerapan sebenarnya. Dengan demikian, regulatory sandbox dapat menyediakan semacam wadah untuk inkubasi dan menguji keandalan instrumen hukum, kebijakan, layanan, maupun inovasi atau teknologi.
Regulatory sandbox memang masih terbatas digunakan untuk produk teknologi finansial (tekfin/fintech). Namun tidak tertutup kemungkinan dapat digunakan pada produk-produk dari sektor lainnya, seperti sektor kesehatan dan pertanian.
Menurut Trissia Wijaya, dengan sandbox yang dijalankan selama jangka waktu tertentu di bawah pengawasan pemerintah, efektivitas sebuah regulasi dapat dilihat sebelum diterapkan. ***
Related News

KPK Tetapkan Tersangka Kasus LPEI Klaster Sakti Mait Jaya Langit

Kasus Karhutla, KLH Segel Enam Perusahaan di Kalbar

Stasiun KA Warga BSD Tahap Finishing, Siap Lalui Rangkaian Uji Coba

Semarakkan HUT Kemerdekaan, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Hari Libur

Beri Amnesti-Abolisi Kasus Korupsi, Presiden Dinilai Permainkan Hukum

BUMN Ini Tetap Koperatif dan Tegaskan Komitmen terhadap GCG