Ferdy Sambo Melawan!
:
0
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di PN Jaksel, Senin 17 Oktober 2022. dok. KOMPAS.com. Muhammad Isa Bustomi.
EmitenNews.com - Ferdy Sambo melawan. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu, meminta majelis hakim membebaskannya. Melalui kuasa hukumnya, mantan Kadiv Propam Polri itu, minta dipulihkan nama baik, harkat, dan martabat, dengan segala akibat hukumnya. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa, maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
"Tim penasihat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," ujar tim pengacara Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam eksepsi atau nota keberatannya, pihak Ferdy Sambo meminta enam hal ke majelis hakim PN Jaksel. Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka, dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum, sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan; Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," kata pengacara Ferdy Sambo.
Menurut pengacara Sambo, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan. Karena itu, surat dakwaan dinilai pantas dibatalkan. "Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri."
Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya, Bharaga Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Brigadir Ricky Rizal Wibowo, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan, rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, pukul 15.28-18.00 WIB, di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun, peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, rumah Ferdy Sambo, di Magelang.
Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Eliezer untuk menembak Yosua. Setelah Brigadir J, tewas, kata JPU, Ferdy Sambo menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Related News
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!





