Firli Bahuri Bantah Terima Rp1,3 Miliar dari SYL, Polda Punya 4 Bukti
:
0
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. dok. ICW.
EmitenNews.com - Firli Bahuri (FB) tidak terima dituding menerima dana total Rp1,3 miliar dari (mantan) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Mantan Ketua KPK itu merasa difitnah, dan sudah menjurus pada pembunuhan karakter. Tetapi, pihak Polda Metro Jaya mengaku memiliki sedikitnya empat bukti yang memperkuat pernyataan SYL atas setoran terhadap tersangka kasus pemerasan terhadap SYL itu.
"Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu tidak masalah," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (30/6/2024).
Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan pihaknya sudah mengantongi bukti terkait aliran dana tersebut. Dalam hal ini, penyidik memiliki 4 bukti hingga akhirnya menetapkan Firli sebagai tersangka.
"Yang jelas minimal 2 alat bukti, malah dalam hal ini 4 alat bukti dalam penanganan perkara a quo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tegasnya.
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo mengungkap adanya setoran Rp1,3 miliar terhadap Firli Bahuri saat menjabat ketua KPK itu, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024). SYL yang menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam sidang kasus pemerasan, dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, mengungkap uang Rp 1,3 miliar diserahkan dalam dua kali kesempatan Rp500 juta dan Rp800 juta.
Menurut Kombes Ade Safri Simanjuntak, kesaksian SYL dalam persidangan sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri. Kesaksian tersebut juga disampaikan para saksi dalam BAP kepolisian.
"Intinya bahwa materi penyidikan oleh KPK, SYL sebagai terdakwa saat ini itu beririsan ya, beririsan fakta peristiwanya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan, SYL sebagai saksi dalam perkara a quo," ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya di bawah supervisi Bareskrim Polri, sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu, dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
Meski begitu, sejauh ini Polda Metro belum menahan Firli Bahuri. Polisi mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Yang jelas, Polda menyatakan serius dalam menangani kasus dengan tersangka Firli Bahuri itu.
Untuk melawan tudingan itu, Firli Bahuri telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima. Gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.
Related News
Amankan Fiskal Pemerintah Bakal Efisienkan Belanja, Termasuk MBG
Fitch Sematkan Rating ‘BBB’ untuk Penerbitan Samurai Bond Indonesia
Rekrutmen Kampung Nelayan Merah Putih Diburu Ratusan Ribu Pelamar
PTPP Garap Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu
Di Jambi Komnas HAM Bahas Kasus, Konflik Lahan Mendominasi
Pengembangan Kasus Tambang Samin Tan, Ada Tiga Tersangka Baru





