Gadai Top Indonesia Sah Beroperasi, OJK Telah Berikan Izin Usaha
:
0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - PT Gadai Top Indonesia sah beroperasi. Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Gadai Top Indonesia berdasarkan KEP 54/D.05/2023 tanggal 8 Agustus 2023. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Harap dicatat, PT Gadai Top Indonesia beralamat di Jalan KH. Hasyim Ashari 112/BB RT 012 RW 04 Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Sesuai ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Gadai Top Indonesia wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:
- Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
- Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
- Hari dan jam operasional; dan
- Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Top Indonesia diwajibkan melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Masyarakat diimbau agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK. Ini penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. ***
Related News
Damai AS-Iran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan Senin Sore
Menukik Tajam, BEI Cap UMA Saham FLMC
Melejit 169,29 Persen, BEI Suspensi Saham FORU
IUP Tak Cukup, ESDM Perketat Syarat Kegiatan Pertambangan
88 Emiten Telat Lapkeu 2025, BEI Tegas Kasih SP3 dan Denda Rp150 Juta
Pegadaian-KSEI Buka Jalur Baru Investasi Emas Nasional via Bursa ETF





