EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) di seluruh pasar mulai sesi I perdagangan Senin, 3 November 2025.

Dalam pengumuman resmi BEI, disebutkan langkah suspensi ini dilakukan karena emiten konstruksi pelat merah tersebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon dan/atau pokok kepada para pemegang efeknya.

“Penghentian sementara perdagangan efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. dilakukan karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran kupon dan atau pokok,” tulis BEI dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Bima Ruditya Surya, Plh. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2.

Dengan keputusan ini, perdagangan saham WIKA disuspensi di seluruh pasar, baik reguler, tunai, maupun negosiasi. Suspensi ini merupakan kelanjutan dari penghentian sementara sebelumnya yang telah dilakukan bursa terhadap saham WIKA.

BEI mengimbau para pihak yang berkepentingan untuk senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.

Sebelumnya PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengumumkan kondisi terkini terkait kesiapan dana pembayaran jatuh tempo Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A yang akan jatuh tempo pada 3 November 2025.

Corporate Secretary WIKA, Ngatemin dalam suratnya yang disapaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa perusahaan menghadapi keterbatasan kas bebas (unrestricted cash) untuk memenuhi kewajiban pokok pembayaran sukuk tersebut.

Ngatemin menjelaskan, kondisi ini dipicu oleh penurunan kinerja industri konstruksi nasional akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang berdampak langsung pada turunnya perolehan kontrak baru serta penerimaan kas perseroan.

WIKA mencatat total nilai penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2022 sebesar Rp281,82 miliar, yang terdiri dari:

Seri A senilai Rp109,33 miliar (tenor 3 tahun),

Seri B senilai Rp140,49 miliar (tenor 5 tahun), dan

Seri C senilai Rp32 miliar (tenor 7 tahun).

Dari ketiga seri tersebut, Sukuk Seri A merupakan yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat.

Meski menghadapi tekanan likuiditas, WIKA menegaskan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai langkah transformasi bisnis dan berhasil mencatatkan kinerja positif pada inti usaha (EBITDA operasi di luar entitas pengendalian bersama).

Namun demikian, WIKA tetap membutuhkan waktu dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan untuk menyehatkan kembali kondisi usaha, keuangan, serta memenuhi kewajiban layanan utang (debt service).

Sebagai informasi, Saham WIKA dihentikan sementara perdagangan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) karena perusahaan tidak mampu membayar pokok sukuk dan obligasi yang jatuh tempo sejak 18 Februari 2025.