Gara-gara Zirkon Ilegal, CBA Minta Kejagung Panggil PT PPMM
:
0
Sebuah tongkang bermuatan ribuan ton material yang diduga sebagai pasir timah milik PT. Putra Prima Mineral Mandiri (PPMM) meninggalkan Dermaga Selindung. Dok. Ist.
EmitenNews.com - Carut marut pengelolaan material hasil tambang di Bangka terus berlangsung. Pada Kamis (13/3/2025) kalangan tambang di sana dihebohkan dengan langkah PT. Putra Prima Mineral Mandiri (PPMM). Perusahaan yang dipimpin Kuncoro tersebut menjadi sorotan setelah sebuah tongkang bermuatan ribuan ton material yang diduga sebagai pasir timah meninggalkan Dermaga Selindung.
Mengutip sejumlah media lokal pada Kamis (13 Maret 2025) itu melaporkan adanya indikasi bahwa PPMM mengirim material tambang yang bukan berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka.
Meskipun perusahaan telah menjelaskan bahwa pengiriman tersebut legal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dugaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang ada.
Reggy, perwakilan dari PT Putra Prima Mineral Mandiri (PPMM), sebagaimana dikutip media www.babelfaktual.com menjelaskan bahwa muatan tersebut bukan pasir timah, melainkan zircon milik PPMM. Reggy menekankan bahwa pengiriman tersebut telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Menanggapi polemik tersebut, Direktur Eksekutif Center For Budget Analisis (CBA) meminta kepada aparat hukum seperti Kejaksaan Agung untuk turun tangan, dan segera memanggil pimpinan perusahaan PPMM.
"Panggil itu pemilik Perusahaan PPMM, bapak Kuncoro ke Kejaksaan Agung," ujar Uchok Sky ketika dimintai pendapat mengenai dugaan adanya kasus Pengiriman Zirkon Ilegal dari Dermaga Selindung Tersebut.
Lanjut Uchok Sky Masyarakat Bangka itu tahu bahwa perusahaan PPMM diduga mengirim zirkon yang bukan berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang mereka. Tetapi dari penambang - penambang Liar yang harus disidik oleh Kejaksaan Agung lantaran tidak sesuai aturan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Aksi PT PPMM, demikian hasil pendalaman CBA, selalu berulang ulang dilakukan. Pada April 2023, perusahaan PPMM diduga mengirimkan zircon dengan kadar hanya 6%, jauh di bawah standar minimal 65% yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019.
Padahal pada saat itu, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah melakukan pemeriksaan ke gudang milik PPMM di Air Anyir, Kabupaten Bangka. Namun, upaya pemeriksaan tersebut mengalami hambatan karena petugas keamanan PPMM tidak mengizinkan tim masuk tanpa izin dari direksi perusahaan.
Menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum PPMM saat itu, menegaskan bahwa perusahaan telah beroperasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin operasi produksi yang sah.
Related News
May Day 2026, Begini Kejutan Lain dari Prabowo Untuk Pengemudi Ojol
Pemerintah Batasi Outsourcing Hanya 6 Bidang, di Luar Itu Terlarang
May Day di DPR Senayan, Cek Lima Tuntutan Aksi Massa Buruh GEBRAK
Bunga Kredit Himbara 5 Persen, Demikian Titah Presiden Untuk Rakyat
Aplikator Wajib Manut, Porsi Pendapatan Ojol Minimal 92 Persen!
Progres 59 Persen, Bendungan Bagong PTPP Didorong Rampung Lebih Cepat





