EmitenNews.com - Wasit berperan krusial mengatur pertandingan sepak bola. Namun, dibalik tugas vital dan penuh risiko itu, perlindungan, dan kesejahteraan para pengadil lapangan hijau tersebut sering luput dari perhatian. Kondisi itu, mendorong Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat memberi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh wasit Liga 1 dan Liga 2. 


Kerja sama itu, diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir kepada perwakilan wasit secara keseluruhan berjumlah 353 orang. ”Wasit menjadi concern saya dalam membangun sepak bola Indonesia yang bersih. Oleh karena itu, tahap pertama faktor kesejahteraan menjadi krusial  dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS ketenagakerjaan. Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga bisa meringankan bebannya," ujar Erick Thohir, Ketua Umum PSSI. 


Hal senada diutarakan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo. Pihaknya mengatakan seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapat perlindungan. Oleh karena itu, negara hadir supaya terimplementasi dengan baik. ”Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan nasional. Kami melihat sejak awal komitmen Pak Erick sebagai ketua PSSI betul-betul ingin menyejahterakan para pemain bola, dan wasit. Ini merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja. Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Anggoro. 


BPJS Ketenagakerjaan menyajikan perlindungan terdiri dari dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan demikian para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin pertandingan, hingga kembali ke rumah. Tidak tanggung-tanggung, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga sembuh dan dapat kembali bekerja. 


Apabila selama masa perawatan dan pemulihan wasit tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh. Namun apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu satu tahun. 


Selain itu masih banyak manfaat lain diantaranya jika wasit tersebut meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya, sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta. Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi 2 orang anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta. 


Tak hanya wasit, momentum tersebut sekaligus menjadi langkah awal dalam upaya peningkatan kesejahteraan bagi seluruh ekosistem sepak bola Indonesia yang tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. 


Kedepan BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI sepakat untuk mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. 


"Kita mengajak ekosistem sepakbola karena saat ini kami melihat ada 400.000 orang di ekosistem sepak bola, tidak hanya pemain, tapi juga ada pelatih, wasit, suporter dan juga anak-anak peserta sekolah bakat. Nah itu juga kita ajak supaya jika terjadi risiko, maka keluarganya bisa tenang dan para pemain bisa fokus latihan. Karena fokus ini bisa meningkatkan prestasinya," imbuh Anggoro.


Anggoro berharap Kerja sama  ini menjadi inspirasi bagi cabang olahraga yang lain, karena masih banyak atlet olahraga di Indonesia yang belum terlindungi sebab mereka belum memahami manfaat dari  perlindungan jaminan sosial dan hal tersebut merupakan hak konstitusi setiap pekerja.


"Semoga upaya kita bersama ini dapat meningkatkan kesejahteraan para wasit dan seluruh pekerja lain di ekosistem PSSI, sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas dan secara tidak langsung akan berdampak juga pada peningkatan kualitas sepak bola Indonesia,” tutup Anggoro.


Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan  Jakarta Mangga Dua Dessy Sriningsih, mengapresiasi PSSI memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2. Dessy berharap, perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan terhadap pekerja olahraga juga meluas pada level daerah ke bawah.


”Tidak hanya untuk level nasional saja. Kami siap melayani akuisisi kepesertaan anggota klab-klab maupun even-even olahraga misalnya di tingkat kota madya bahkan tingkat kelurahan,” ungkap Dessy. Menurut Dessy, pekerja olahraga berhak sekaligus wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (*)