Garansi Konsumen Meikarta, Begini Penjelasan Lippo Cikarang (LPCK)
EmitenNews.com - PT Lippo Cikarang (LPCK) memastikan hak konsumen apartemen Meikarta terpenuhi. Seluruh kewajiban yang menjadi hak konsumen tengah dijalankan. Itu dilakukan pengembang proyek Meikarta yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Tindakan Mahkota Sentosa itu, bersandar dan sesuai isi proposal perdamaian yang telah disahkan Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada 18 Desember 2020. Di mana, keputusan telah disahkan oleh Majelis Hakim, dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada 26 Juli 2021.
Selanjutnya, Mahkota Sentosa juga telah menginformasikan hasil putusan homologasi tersebut kepada seluruh pembeli yang belum menerima unit. Di mana, pelaksanaan hasil putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021 lalu.
Putusan homologasi tersebut telah mengikat bagi para pihak (termasuk para Pembeli), dan diwajibkan para pihak untuk menghormati, tunduk, dan patuh atas putusan homologasi tersebut. Putusan homologasi itu, membuat para pembeli tidak perlu khawatir, dan akan menerima unit-unit sesuai waktu yang ditetapkan dalam putusan tersebut.
”Berdasar laporan Mahkota Sentosa tersebut, kami melihat pemberitaan itu bukan kejadian baru. Kami tidak menemukan adanya perkembangan menyimpang dari pelaporan kami selama ini,” tulis Veronika Sitepu, Corporate Secretary Lippo Cikarang. (*)
Related News
Jual Murah Saham IMPC, Harimas Raup Rp849,8 Miliar
Melorot 97 Persen, KKGI Kuartal III 2025 Catat Laba USD1,03 Juta
DMAS Raih Marketing Sales Rp626 M, Data Center DominanĀ
Rugi Bengkak, PSKT Defisit Rp335 Miliar
Drop 97,92 Persen, Laba PTPP Kuartal III 2025 Sisa Rp5,55 Miliar
Laba dan Pendapatan Emiten Kebanggaan Lo Kheng Hong (GJTL) Anjlok





