Garansi Konsumen Meikarta, Begini Penjelasan Lippo Cikarang (LPCK)

EmitenNews.com - PT Lippo Cikarang (LPCK) memastikan hak konsumen apartemen Meikarta terpenuhi. Seluruh kewajiban yang menjadi hak konsumen tengah dijalankan. Itu dilakukan pengembang proyek Meikarta yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
Tindakan Mahkota Sentosa itu, bersandar dan sesuai isi proposal perdamaian yang telah disahkan Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada 18 Desember 2020. Di mana, keputusan telah disahkan oleh Majelis Hakim, dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada 26 Juli 2021.
Selanjutnya, Mahkota Sentosa juga telah menginformasikan hasil putusan homologasi tersebut kepada seluruh pembeli yang belum menerima unit. Di mana, pelaksanaan hasil putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021 lalu.
Putusan homologasi tersebut telah mengikat bagi para pihak (termasuk para Pembeli), dan diwajibkan para pihak untuk menghormati, tunduk, dan patuh atas putusan homologasi tersebut. Putusan homologasi itu, membuat para pembeli tidak perlu khawatir, dan akan menerima unit-unit sesuai waktu yang ditetapkan dalam putusan tersebut.
”Berdasar laporan Mahkota Sentosa tersebut, kami melihat pemberitaan itu bukan kejadian baru. Kami tidak menemukan adanya perkembangan menyimpang dari pelaporan kami selama ini,” tulis Veronika Sitepu, Corporate Secretary Lippo Cikarang. (*)
Related News

Dapat Restu, Emiten HT (KPIG) Private Placement 9,75 Miliar Lembar

Harga Diskon, Tunggal Jaya Serok 650 Juta Saham IMPC

Cair 1 Agustus, PART Salurkan Dividen Minimalis

Catat! Ini Jadwal Dividen Map Aktif (MAPA) Rp144,01 Miliar

Divestasi Jagonya Ayam, Ini Tujuan Fastfood (FAST)

Cum Date 8 Juli, GPRA Salurkan Dividen Rp21,38 Miliar