Garap Infrastruktur dan Prosedural, SIPF Bersiap Jadi Administrator Disgorgement Fund
:
0
EmitenNews.com—PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) tengah menyiapkan diri menjadi administrator disgorgement fund dana yang bersumber dari para pelaku kejahatan pasar modal.
Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto mengatakan, tengah menyiapkan infrastruktur hingga prosedural menjadi administrator disgorgement fund.
“Jadi kita memberikan komitmen kepada industri bahwa kita siap menjadi administrator disgorgement fund, kalau OJK menunjuk kami,” kata dia dalam paparan media, Kamis (22/9/2022).
Untuk diketahui, dasar hukum disgorgement fund adalah Peraturan OJK Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.
Beleid itu diperjelas dengan Surat Edaran OJK No 17 Tahun 2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.
Dalam Penerapannya, disgorgement fund merupakan dana hasil himpunan dari pengenaan pengembalian keuntungan tidak sah dengan tujuan diadministrasikan dan didistribusikan kepada investor yang dirugikan serta memenuhi syarat mengajukan klaim.
Untuk memastikan agar pihak yang melanggar tidak dapat menikmati keuntungan tidak sah melalui pengalihan aset atau pencairan aset pada lembaga jasa keuangan, OJK berwenang memerintah berupa pemblokiran kepada lembaga jasa keuangan tersebut, serta perintah pemindahbukuan dan pencairan aset kepada pihak yang melakukan pelanggaran serta lembaga jasa keuangan.
Related News
Damai AS-Iran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan Senin Sore
Menukik Tajam, BEI Cap UMA Saham FLMC
Melejit 169,29 Persen, BEI Suspensi Saham FORU
IUP Tak Cukup, ESDM Perketat Syarat Kegiatan Pertambangan
88 Emiten Telat Lapkeu 2025, BEI Tegas Kasih SP3 dan Denda Rp150 Juta
Pegadaian-KSEI Buka Jalur Baru Investasi Emas Nasional via Bursa ETF





