EmitenNews.com - Garuda Indonesia (GIAA) bebas dari tuntutan hukum greylag entities. Itu setelah pengadilan tingkat banding Paris memenangkan anak usaha perseroan yaitu Garuda Indonesia Holiday France S.AS (GIHF). Pengadilan Paris telah memutus perkara tersebut pada 22 Februari 2024. 

Sebagai konsekuensi putusan tersebut, pengadilan memerintahkan Greylag entities untuk membayar sejumlah biaya kepada Garuda Holiday. Berdasar putusan tingkat pertama, dan tingkat banding Greylag Entities juga memiliki kewajiban untuk membayar EURO80 ribu kepada Garuda Holiday. 

Putusan upaya banding atas putusan judicial release yang diajukan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company and Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company (Greylag Entities) terhadap Garuda Holiday. Adapun yang dimaksud judicial release adalah langkah hukum yang ditempuh Garuda Holiday pada 2022 lalu.

Kala itu, ada pengajuan sita sementara alias provisional attachment yang diajukan Greylag Entities terhadap rekening bank milik Garuda Holiday. Lalu, pada 19 April 2023, Greylag Entities mengajukan banding atas putusan Paris Commercial Court tertanggal 9 Februari 2023 yang pada pokoknya telah memenangkan Garuda Holiday dalam perkara judicial release. 

Data dan fakta tersebut, tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik. ”Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional. Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal,” tutur Plh Direktur Utama Garuda Indonesia Capt Tumpal M Hutapea. (*)