Garuda Indonesia (GIAA) Beber Gugatan PKPU MBK, Simak Penjelasannya

EmitenNews.com - Manajemen Garuda Indonesia (GIAA) membeber soal gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari PT Mitra Buana Koorporindo (MBK). Nilai gugatan PKPU yang dilayangkan MBK senilai Rp4,15 miliar. Itu disampaikan Garuda Indonesia kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ya, Garuda Indonesia telah menerima surat pemberitahuan panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada 26 Oktober 2021. Yaitu berisi panggilan sidang menghadap dalam perkara permohonan PKPU Nomor: 425/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (surat relaas sidang).
”Berdasar surat panggilan sidang itu ada permohonan PKPU dari MBK kepada Garuda Indonesia,” tutur Mitra Piranti, VP Corporate Secretary & Investor Relations Garuda Indonesia, seperti dilansir BEI, Rabu (27/10).
Garuda Indonesia menyebut pengajuan permohonan PKPU itu dilatari dalil MBK, kalau perseroan belum menuntaskan kewajiban usaha soal kerja sama pengadaan layanan sewa, dan managed service end user computing domestik. MBK ditunjuk Garuda Indonesia untuk melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasar perjanjian.
Pada permohonan PKPU itu, MBK mendalilkan ada sejumlah tagihan kepada perseroan belum dibayarkan. Oleh Karena itu, MBK mengajukan nilai gågatan sejumlah Rp4,15 miliar. (*)
Related News

Kompak! Penjualan & Laba HM Sampoerna (HMSP)Tergerus di Kuartal I

EMTK Bagikan Dividen Jumbo, Ini Jadwalnya

BCA (BBCA) Dinilai Pertahankan Posisi Ini

KB Bank (BBKP) Bukukan Laba Rp352M di Kuartal I

BRImo FSTVL 2024, Nasabah BRI Bawa Pulang BMW & Tabungan Emas

Anjlok 59 Persen, Laba PANI Kuartal I-2025 Sisa Rp49,57 Miliar