Garuda Indonesia (GIAA) Beber Gugatan PKPU MBK, Simak Penjelasannya
EmitenNews.com - Manajemen Garuda Indonesia (GIAA) membeber soal gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari PT Mitra Buana Koorporindo (MBK). Nilai gugatan PKPU yang dilayangkan MBK senilai Rp4,15 miliar. Itu disampaikan Garuda Indonesia kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ya, Garuda Indonesia telah menerima surat pemberitahuan panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada 26 Oktober 2021. Yaitu berisi panggilan sidang menghadap dalam perkara permohonan PKPU Nomor: 425/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (surat relaas sidang).
”Berdasar surat panggilan sidang itu ada permohonan PKPU dari MBK kepada Garuda Indonesia,” tutur Mitra Piranti, VP Corporate Secretary & Investor Relations Garuda Indonesia, seperti dilansir BEI, Rabu (27/10).
Garuda Indonesia menyebut pengajuan permohonan PKPU itu dilatari dalil MBK, kalau perseroan belum menuntaskan kewajiban usaha soal kerja sama pengadaan layanan sewa, dan managed service end user computing domestik. MBK ditunjuk Garuda Indonesia untuk melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasar perjanjian.
Pada permohonan PKPU itu, MBK mendalilkan ada sejumlah tagihan kepada perseroan belum dibayarkan. Oleh Karena itu, MBK mengajukan nilai gågatan sejumlah Rp4,15 miliar. (*)
Related News
Bintraco Dharma (CARS) Suntik Anak Usaha Rp15M, Telisik Tujuannya
Putra Mandiri (PMJS) Dirikan Usaha Bengkel Mobil dan Motor
Emiten Milik Eddy Sugianto (MAHA) Minta Restu Buy Back Saham Rp200M
Kedawung Setia (KDSI) Minta Restu Stock Split 1:4, Ini Alasannya
Entitas Waskita Karya (WSKT) Lakukan Transaksi Pinjaman Rp270M
Batulicin (BESS) Angkat Eks Dirut Danareksa Marciano Jadi Komisaris