EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang Rp2,8 miliar dan dua senjata api dari kegiatan penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut) non-aktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) di Medan, Rabu (2/7/2025). Penggeledahan oleh KPK di rumah ‘orang dekat’ Gubernur Sumut Bobby Nasution itu, terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. 

"Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka TOP (Topan Obaja Putra Ginting). Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan juga mengamankan dua senjata api," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.

Dua senjata api tersebut, jenis Baretta dengan amunisi 7 butir, dan senapan angin dengan jumlah amunisi airgun pellets sejumlah 2 kemasan. KPK akan mengkoordinasikan temuan senjata api tersebut dengan pihak kepolisian.

KPK juga menggeledah sebuah kantor di Sumatera Utara terkait perkara yang sama. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen sebagai bukti untuk mendukung penanganan perkara. 

"Tentunya, penggeledahan pasca kegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di PUPR dan PJN 1 Sumut ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud," kata Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu. 

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Kemudian, Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. 

KPK juga membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam pengusutan kasus tersebut. 

“Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misalnya ke kepala dinas lain atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan. Kami akan panggil, tunggu saja ya,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). 

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, termasuk dari laporan masyarakat, KPK menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara. Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar. 

Bagusnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus yang melibatkan orang dekatnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut Topan Ginting. Menantu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo itu, akan memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya.

”Ya, namanya proses hukum, kami bersedia saja. Apalagi kalau katanya ada aliran uang. Saya rasa kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran, bukan hanya ke sesama, tetapi ke bawahan atau ke atasan, ya wajib memberikan keterangan,” kata Gubernur Bobby Nasution kepada wartawan, di kantornya, Senin (30/6/2025).

Saat ditanya apakah menerima aliran uang dari Topan, Bobby menyebut akan membuktikannya dalam proses hukum. ”Ya, dihukum saja nanti kita lihat.” ***