EmitenNews.com — Perdagangan saham dari distributor dan agen penjualan kendaraan bermotor PT Tunas Ridean Tbk (TURI) dihentikan sementara terhitung sejak sesi I pada Jumat (27/5/2022).


Corporate Secretary TURI Dewi Yunita menjelaskan, hal tersebut sehubungan dengan rencana perseroan untuk mengubah status dari perusahaan terbuka yang tercatat menjadi perusahaan tertutup alias go private , serta melakukan penghapusan pencatatan saham-sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting .


Di mana, semua itu dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pemegang saham dan melakukan penyelesaian proses pembelian kembali ( buyback ) saham.


"Pada 25 Mei 2022, perseroan telah mengajukan permohonan kepada BEI untuk menghentikan sementara perdagangan saham perseroan," ungkap Dewi dalam keterbukaan informasi, Jumat (27/5/2022).


Dia menambahkan, BEI telah mengumumkan penghentian sementara perdagangan efek perseroan terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada 27 Mei 2022.


Dalam melakukan go private , terang Dewi, perseroan akan mengikuti seluruh ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Peraturan No. 3/POJK.04/2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, yang mana rencana g o private akan dilakukan melalui metode pembelian kembali saham (buyback).


"Perseroan akan menjadi pihak yang akan melakukan pembelian terhadap pemegang saham yang ingin menjual saham perseroan," jelas Dewi.


Dia menyatakan, perkiraan harga pembelian kembali saham yang akan ditetapkan oleh perseroan adalah sebesar sekitar Rp 1.700, yang mana akan ditentukan setelah disetujui oleh rapat umum pemegang saham (RUPS).


Dari data BEI, para pemegang saham TURI adalah Jardine Cycle & Carriage Limited 46,24%, PT Tunas Andalan Pratama 46,24%, dan pemegang saham lainnya kurang dari 5% sebanyak 7,52%.