Grup Djarum (SUPR) Teken Transaksi Rp3,5T dengan BNLI, Cek Detailnya
ILustrasi: menara telekomuniksi salah satu bisnis grup Djarum.
IBST — Rp600 miliar
Hartono menegaskan bahwa seluruh sub-limit tersebut tetap berada dalam batas maksimum Rp2 triliun sesuai ketentuan perjanjian.
Selain itu, Protelindo juga menandatangani Corporate Guarantee sebagai jaminan atas pemenuhan kewajiban para peminjam yang tergabung dalam fasilitas tersebut.
Pihak perseroan memastikan bahwa transaksi ini tidak menimbulkan dampak negatif material terhadap operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Meski bukan termasuk transaksi material berdasarkan POJK 17/2020, aksi ini dikategorikan sebagai transaksi benturan kepentingan sesuai POJK 42 karena adanya pinjaman yang diterima langsung dari bank.
Related News
Komisaris Indospring (INDS) Tampung Beli 100 Ribu Saham Kala Harga ARB
Gugatan PKPU Sudah Dicabut, TAMU Pastikan Operasional Aman
Tembus Rp1,47T, Laba Astra Agro (AALI) Melonjak 28,25 Persen di 2025
OJK Bongkar Kasus Transaksi Semu Saham IMPC 2016, Ini Kronologisnya
Bos NTBK Jual Berturut 50 Juta Saham, Total Nilai Rp4,6 Miliar
Dalam Proses Akuisisi, Pengendali DPUM Diam-Diam Jual 25 Juta Saham





