Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Terjaring OTT KPK, Kasus Lelang Jabatan dan PBJ
Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK). Ditangkap di Jakarta, ia langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2023) pagi. Abdul Ghani terjaring operasi senyap KPK, bersama 14 orang lainnya yang terdiri atas pejabat di Maluku Utara dan pihak swasta, Senin (18/12/2023). Mereka diduga terlibat kasus korupsi lelang jabatan dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Penangkapan terjadi pada dua kota, Jakarta Selatan dan Kota Ternate, Maluku Utara. Gubernur Abdul Ghani ditangkap tim KPK saat berada di Hotel Bidakara, Jakarta.
"Benar di antaranya adalah Gubernur Maluku Utara dan pejabat lainnya serta beberapa pihak swasta yang sebagian saat ini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (19/12/2023).
Menurut Ali Fikri, operasi senyap tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat perihal kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman Abdul Ghani di Kota Ternate, serta menyegel beberapa kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan kegiatan OTT KPK di Maluku Utara, berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan hingga pengadaan barang dan jasa.
"Diduga dalam tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (18/12/2023). ***
Related News
Pesangon tidak Cair, Ratusan Eks Buruh Sritex (SRIL) akan Gelar AksiĀ
Percaya Diri, Pemerintah Pastikan tidak ada Impor Beras-Gula Konsumsi
Ekonomi Stagnan, 2026 Tidak ada Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan
PascaBencana Sumatera, Presiden Pastikan Siap Terima Semua Bantuan
Jumlah Penumpang Angkutan Umum Hingga H+5 Natal 2025 Naik 6,57 Persen
Kasus Gagal Bayar, PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia





