EmitenNews.com - Salim Ivomas Pratama (SIMP) tidak tinggal diam. Emiten di bawah bendera Salim Group itu, menggugat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. Itu dilakukan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku. 


Keputusan perseroan itu dilatari pertimbangan atas putusan KPPU mengenai pelanggaran pasal 19 huruf C UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 


Selanjutnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kalau pengajuan keberatan ditolak atau tidak disetujui, upaya hukum yang tersedia bagi perseroan yaitu upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). ”Kami menggunakan hak sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tulis Meyke Ayuningrum, Corporate Secretary Salim Ivomas Pratama. 


Sebelumnya, KPPU mendenda Salim Ivomas Pratama sejumlah Rp40,8 miliar. Hukuman itu menyambangi emiten Salim Group itu, dalam kasus penjualan minyak gorengan kemasan. Menyusul putusan KPPU itu, perseroan memiliki hak mengajukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. 


Oleh karena itu, perseroan perlu mempelajari terlebih dahulu putusan KPPU. Perseroan belum bisa melunasi denda yang dijatuhkan KPPU tersebut. Insiden itu, juga tidak berdampak signifikan, dan material terhadap kegiatan operasional, kelangsungan usaha, keuangan perseroan. (*)