EmitenNews.com - Garuda Indonesia (GIAA) bisa bernapas lega. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) New South Wales (NSW) Australia, menolak banding atau Appeal Greylag 1410, dan Greylag 1446. MA NSW Australia menolak appeal atas kasus Winding up application yang diajukan duo Greylag.


Keputusan tingkat appeal kasus winding up yang diajukan Greylag Goose Leasing 1410 designated Activity alias Greylag 1410, dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company atau Greylag 1446 itu, telah diketok palu hakim MA NSW Australia, pada Rabu, 14 Juni 2023.


Menyusul data dan fakta itu, Garuda menang di tingkat appeal. Oleh karena itu, perseroan dapat meminta pemulihan cost yang timbul pada tingkat appeal tersebut. Sebelumnya, pada 28 November 2022, MA NSW Australia menutup winding up application yang diajukan duet Greylag pada 18 November 2022.


Penyetopan itu setelah MA NSW Australia menerima dua kontra memori peninjauan kembali (PK) Garuda Indonesia terhadap dua permohonan PK atas putusan kasasi diajukan duo Greylag. Di mana, MA NSW Australia mengabulkan pembelaan foreign state immunity application Garuda Indonesia.    


Sekadar informasi, nilai utang perseroan pada dua penggugat itu sejumlah Rp2,34 triliun. Tepatnya, Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company alias Greylag 1410 sejumlah Rp1,08 triliun. Lalu, nilai utang perseroan terhadap Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company atau Greylag 1446 sebesar Rp1,26 triliun. 


Data dan fakta itu, tidak berdampak material terhadap Garuda Indonesia. Baik dari sisi kegiatan operasional perseroan secara langsung, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik. (*)