EmitenNews.com - Totalindo Eka Persada (TOPS) menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp7,35 miliar. Permohonan PKPU itu datang dari PT Solefound Sakti Rp4,43 miliar, dan PT Lam Jagar Natio Rp2,92 miliar. Perseroan tengah mengupayakan jalan terbaik melalui opsi perdamaian.


Permohonan PKPU PT Solefound Sakti terigister dengan nomor perkara 354/Pdt/Sus-PKPU/2022PN Niaga Jkt.Pst. Dan, PT Lam Jagar Natio dengan nomor perkara 357/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst. ”Kami tengah berusaha untuk diselesaikan secara damai,” tulis Novita Frestiani, Corporate Secretary Totalindo Eka Persada. 


Gugatan PKPU itu didasari pembayaran tidak sesuai ekspektasi. Setelah Solefound mengerjakan bored pile, proyek di bawah ashen perseroan, terjadi perbedaan nominal pembayaran. Berdasar kalkulasi Solefound, pembayaran masih kurang Rp4,43 miliar. Sedang menurut perhitungan perseroan sebagian besar sudah dilunasi.


Angka tagihan terutang itu tidak disepakati oleh kedua belah pihak. Padahal, perseroan sudah berusaha dengan itikad baik menawarkan pembayaran secara bertahap sembari menunggu kepastian angka tagihan tersebut. Namun, Solefound menolak skema pembayaran dengan skema secara bertahap alias dicicil.


Hal senada juga dengan gugatan PKPU PT Lam Jagar Natio. Lam Jagar menilai masih ada tagihan proyek belum dilunasi sejumlah Rp2,92 miliar. Perseroan menawarkan melalui jalan damai, namun tidak digubris Lam Jagar yang lebih memilih opsi gugatan PKPU. ”Dua gugatan PKPU itu, tidak berdampak terhadap perseroan. Karena permohonan itu, tidak memenuhi syarat sebagaimana UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan, dan PKPU,” urainya. 


Menghadapi tuntutan itu, Totalindo menawarkan perdamaian, dan ditindaklanjuti dengan pembayaran, dan meminta permohonan dicabut sehingga perkara selesai dengan damai. ”Kami berupaya melalui jalan damai, dan pembayaran berdasar itikad baik,” ucapnya. (*)