Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis Empat Tahun dan Pencabutan Hak Politik, Ade Yasin Banding
:
0
Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis Empat Tahun dan Pencabutan Hak Politik, Ade Yasin Banding. dok2. zonabandung.
EmitenNews.com - Empat tahun penjara untuk Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus suap itu, Jumat (23/9/2022). Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp100 juta, dan mencabut hak politik politikus PPP itu selama lima tahun. Tidak terima atas vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa KPK itu, Ade Yasin langsung menyatakan banding. Ia merasa tidak bersalah.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Hera Kartiningsih.
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun. Hal itu terhitung setelah mantan pengacara ini menjalan hukuman penjara.
Majelis Hakim menyatakan Ade Yasin terbukti telah menyuap tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebesar Rp1,935 miliar. Suap tersebut diberikan agar tim BPK Jawa Barat dapat mengkondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar majelis memberikan hukuman tiga tahun penjara kepada Ade Yasin terkait kasus suap Rp1,9 miliar kepada pegawai BPK. Jaksa juga menuntut hak politik Ade Yasin dicabut selama lima tahun.
Jaksa menilai Ade telah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Pada sidang berikutnya, 19 September 2022, saat membacakan pembelaannya Ade Yasin menangis, sampai air matanya deras bercucuran. Dia membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan tidak ada perintah darinya selaku Bupati Bogor untuk menyuap aparat BPK agar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor diberi predikat wajar tanpa pengecualiaan.
"Semuanya 'clear. Tidak ada perintah. Tak ada instruksi dan tak ada pengkondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?" katanya sambil menangis.
Tidak terima putusan yang dinilainya keliru itu, Ade Yasin yang mengikuti persidangan secara daring, langsung memilih banding. Ia menilai selama persidangan tidak ada bukti, juga keterangan saksi yang menyatakan dirinya melakukan suap terhadap tim BPK itu.
"Banding-banding," ujarnya merespon vonis sidang yang diikutinya secara daring di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (23/9/2022).
Related News
Fitch Sematkan Rating ‘BBB’ untuk Penerbitan Samurai Bond Indonesia
Rekrutmen Kampung Nelayan Merah Putih Diburu Ratusan Ribu Pelamar
PTPP Garap Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu
Di Jambi Komnas HAM Bahas Kasus, Konflik Lahan Mendominasi
Pengembangan Kasus Tambang Samin Tan, Ada Tiga Tersangka Baru
Pelatihan Magang Vokasi Penempatan di 25 KEK, Lulusan SMA Merapatlah





