EmitenNews.com - Inilah persidangan yang ditunggu-tunggu banyak pihak. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs, Senin (17/10/2022). Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini, digelar pada ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB. Terdakwa lainnya, Bharada E, akan disidang Selasa (18/10/2022).


Dalam keterangannya, Senin, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pada terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, akan menjalani persidangan, Senin, 17 Oktober 2022. Sementara itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, akan disidang Selasa (8/10/2022).


Mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan, PN Jakarta Selatan akan menerapkan pembatasan pengunjung sidang. Pasalnya, kapasitas ruang sidang utama hanya mencukupi untuk 50 orang.


"Bahwa oleh karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, sedangkan kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya (maksimal 50 orang), akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," kata Djuyamto.


Meskipun begitu, Djuyamto menyatakan pihaknya tetap mengakomodasi hak publik untuk mengikuti dan menonton persidangan dengan sarana live streaming. Antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara Ferdy Sambo dkk, kata dia, akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll. Dengan begitu, kata dia, publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan.


Seperti sudah ditulis, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal, Kuat, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Khusus Bharada E,  akan menjalani sidang perdana pada esok, Selasa 18 Oktober 2022.


Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.


Kasus ini dilatarbelakangi oleh pengakuan Putri, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, yang menyebut telah dilecehkan oleh Yosua saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022. Pada keesokan harinya di rumah pribadi dan rumah dinas di Jakarta, Sambo merencanakan tindakan merampas nyawa Yosua.


Sambo disebut turut mengatur skenario untuk menutupi kejahatannya tersebut. Skenario ini melibatkan sejumlah anggota Polri lain yang telah disidang dan disanksi etik. Sejumlah anggota Polri akhirnya dipecat dari dinas Polri, di antaranya Ferdy Sambo. ***