EmitenNews.com - Surat utang PT Indah Kiat Pulp and Paper (INKP) sejumlah Rp4 triliun dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Jumat (1/10). Itu terdiri dari obligasi maksimal Rp3 triliun, dan sukuk mudharabah maksimum Rp1 triliun.


Emiten kertas Sinar Mas Group itu, akan menerbitkan obligasi berkelanjutan II INKP tahap I tahun 2021 dengan jumlah pokok obligasi Rp3 triliun sebagai bagian dari obligasi berkelanjutan II dengan target dana Rp7 triliun. Obligasi itu, diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi akan diterbitkan perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai bukti utang kepada pemegang obligasi.


Obligasi itu, ditawarkan dengan nilai 100 persen dari jumlah pokok obligasi dan terdiri dari 3 seri. Seri A, sejumlah Rp1,5 triliun dengan bunga 6,75 persen berdurasi 370 hari. Seri B sebesar Rp1,05 triliun berbunga 9,25 persen dengan durasi 3 tahun. Dan, seri C sejumlah Rp450 miliar dengan bunga 10 persen berjangka 5 tahun. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 bulan, sesuai tanggal pembayaran masing-masing bunga obligasi.


Pembayaran bunga obligasi pertama dilakukan pada 30 Desember 2021, sedang pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi masing-masing pada 10 Oktober 2022 untuk obligasi seri A, 30 September 2024 obligasi seri B, dan pada 30 September 2026 untuk obligasi seri C.


Penerbitan sukuk mudharabah senilai Rp1 triliun, sebagai bagian dari penawaran umum sukuk mudharabah berkelanjutan I INKP dengan target dana Rp3 triliun. Sukuk mudharabah diterbitkan dalam 3 seri. Seri A dengan pokok Rp500 miliar ditawarkan dengan jangka waktu 370 hari kalender terhitung sejak tanggal emisi. Besarnya nisbah 19,21 persen dengan indikasi bagi hasil 6,75 persen.


Seri B dengan pokok Rp449,25 miliar ditawarkan dengan jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal emisi. Besarnya nisbah 26,33 persen, dan indikasi bagi hasil 9,25 persen. Seri C dengan pokok Rp50,75 miliar ditawarkan dengan jangka waktu 5 tahun terhitung sejak tanggal emisi. Besaran nisbah 28,46 persen dengan indikasi bagi hasil 10 persen. Pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi, sesuai tanggal pembayaran masing-masing pendapatan bagi hasil masing-masing sukuk mudharabah. (*)