EmitenNews.com -Emiten yang bergerak di sektor Perindustrian dan Perdagangan logam mulia PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) pada 25 Mei 2023 telah melakukan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) Ekspor Perhiasan Emas dengan L P Commodities Private Limited (LPCPL).

 

Merujuk keterangan resminya yang dikutip, Selasa (30/5/2023), disebutkan "Pada tanggal 25 Mei 2023, Perseroan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Ekspor Perhiasan Emas dengan LPCPL dengan jumlah pemesanan 3 ton emas (Memorandum Of Understanding)," tulis Ong Deny Corporate Secretary HRTA.

 

Jangka Waktu Kerjasama berlaku selama 3  bulan, dimulai sejak tanggal 25 Mei 2023 sampai dengan 25 Agustus 2023, tegas Deny.

 

Nilai transaksi tersebut di atas diperkirakan sebesar USD 177,82 juta atau setara dengan Rp. 2,66 Triliun. Nilai transaksi tersebut lebih dari 20 persen nilai ekuitas Perseroan, sehingga nilai transaksi dikategorikan sebagai transaksi material. 

 

Namun berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020 Pasal 13 ayat (1), Perusahaan tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) jika melakukan transaksi material yang merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan.

 

Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi Bahwa antara Perseroan dengan LPCPL tidak terdapat hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. 

 

Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

 

Dengan kejadian ini memiliki dampak positif terhadap kinerja produksi dan penjualan Perseroan, tutup Deny.