EmitenNews.com - Dukungan terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terus mengalir. Termasuk dari kalangan pengacara. Salah satunya dari Hotman Paris Hutapea, yang menilai bahwa pengacara hanya seperti patung ketika mendampingi kliennya dalam proses hukum.

Hotman Paris Hutapea mencontohkan saat Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Saat itu, sejumlah kuasa hukum Jokowi hanya duduk di belakang, hingga seolah-olah profesi itu tak memiliki harga diri.

"Itu sangat menyediakan. Selama ini kita antar klien ke KPK, kita disuruh duduk kayak patung di bawah," kata Hotman Paris Hutapea saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Hotman menjelaskan, selama 43 tahun berprofesi sebagai advokat, mayoritas perkara yang ditanganinya adalah kasus-kasus bisnis yang besar. Namun dalam 10 tahun terakhir, dia sudah membela rakyat kecil yang bermasalah dengan hukum.

Hotman berterima kasih kepada Komisi III DPR RI yang memberikan hak kepada tersangka, terlapor, atau saksi, untuk didampingi oleh pengacara selama proses pemeriksaan, di dalam revisi KUHAP. "Mudah-mudahan itu tidak berubah."

Di Indonesia saat ini terdapat 194 juta penduduk miskin dari total 280 juta populasi. Artinya, 194 juta warga Indonesia tidak mampu menyewa pengacara jika berhadapan dengan hukum.

Maka dari itu, mekanisme praperadilan merupakan kunci untuk mengungkap apakah hukum acara sudah dilaksanakan secara benar. Maka, perlu ada pasal yang jelas dalam mengatur hak praperadilan bagi tersangka.

Ketentuan praperadilan dalam revisi KUHAP itu masih terlalu umum, hanya sebatas penahanan dan lainnya. Jika direvisi akan sangat membantu untuk rakyat miskin terutama, dalam memperoleh keadilan berperkara.

Komisi III DPR bahas revisi RUU KUHAP dengan organisasi advokat

Saat ini, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan sejumlah organisasi advokat, guna membahas dan mendengar aspirasi terkait revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.