EmitenNews.com - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) telah melakukan pelunasan pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah tahun 2021. Pelunasan pokok atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 Seri A sebesar Rp1,5 triliun dan Sukuk Mudharabah berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 Seri A Rp500 miliar.


Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/10/2022), Direktur dan Corporate Secretary INKP, Heri Santoso, menuturkan bahwa INKP melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah melakukan pelunasan pokok atas Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 Seri A sebesar Rp1,5 triliun dan Sukuk Mudharabah berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 Seri A sebesar Rp500 miliar.


Heri Santoso menambahkan Pelunasan pokok Obligasi dan Sukuk Mudhaabah tersebut dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2022.


Sebelumnya, Kamis (6/10/2022), PT Indah Kiat Pulp & Paper melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp and Paper Tahap II tahun 2022 senilai Rp2,814 triliun.


Mengutip prospektus emiten kertas grup Sinarmas itu pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI) bahwa surat utang itu ditawarkan dalam tiga seri.


Rinciannya, seri A senilai Rp904,5 miliar berbunga 6 persen yang akan jatuh tempo setelah 370 hari sejak tanggal penerbitan.


Seri B senilai Rp1,603 triliun berbunga 9,75 persen yang akan jatuh tempo tiga tahun sejak tanggal penerbitan.


Sedangkan seri C senilai Rp306,21 miliar berbunga 10,25 persen yang akan jatuh tempo 5 tahun sejak tanggal penerbitan.


Saat yang sama, INKP juga melakukan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper tahap II tahun 2022 senilai Rp1,005 triliun.


Sukuk itu juga ditawarkan dalam tiga seri. Pertama, seri A senilai Rp481,06 miliar dengan indikasi bagi hasil setara dengan 6 persen per tahun hingga akan jatuh tempo 370 hari sejak penerbitan.


Kedua, seri B senilai Rp455,19  miliar dengan indikasi bagi hasil setara dengan 9,75 pertahun hingga jatuh 3 tahun sejak penerbitan.


Ketiga, seri C senilai Rp69,375 miliar dengan indikasi bagi hasil setara 10,25 persen per tahun hingga jatuh tempo 5 tahun sejak tanggal penerbitan. ***