Indofarma (INAF) Akui Tak Bisa Bayar Gaji Karyawan, Ini Alasannya
:
0
Manajemen Indofarma (INAF) ketika menggelar RUPS beberapa waktu lalu.
EmitenNews.com - PT Indofarma Tbk (INAF), perusahaan farmasi milik BUMN, mengumumkan secara resmi bahwa mereka belum dapat menyelesaikan pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan sejak bulan Maret 2024.
Warjoko Sumedi, Sekretaris Perusahaan Indofarma, dalam menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (17/4) mengungkapkan bahwa kabar mengenai keterlambatan pembayaran gaji kepada karyawan untuk bulan Maret 2024 adalah fakta yang benar," jelasnya.
Perlu dicatat bahwa Indofarma sebelumnya terlibat dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan PT Foresight Global, yang merupakan penyedia layanan outsourcing dan juga pihak yang mengajukan permohonan tersebut di Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karena itu, hingga saat ini, perusahaan farmasi ini masih belum dapat memenuhi kewajibannya.
Dalam keterangan resminya, Warjoko sebagai sekretaris perusahaan mengungkapkan bahwa kondisi keuangan Indofarma akan diungkapkan dalam laporan keuangan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses audit.
"Kondisi keuangan perusahaan akan dijelaskan dalam Laporan Keuangan yang saat ini sedang dalam proses finalisasi audit oleh Kantor Akuntan Publik," ujarnya.
Keterlambatan pembayaran gaji dan THR bagi karyawan Indofarma diyakini terkait dengan masalah keuangan yang rumit di perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, Indofarma menginformasikan bahwa pembayaran THR karyawan sudah termasuk dalam proposal biaya operasional yang akan diajukan kepada tim pengurus PKPU Sementara.
Sebelumnya, PT Foresight Global telah menjerat PT Indofarma Tbk dalam status Permohonan Penundaan Kewajiban (PKPU) Sementara selama 42 hari sejak tanggal 28 Maret 2024.
Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan Permohonan PKPU tersebut melalui putusan pada tanggal 28 Maret 2024. Sebagai informasi, PT Foresight Global adalah perusahaan penyedia jasa outsourcing yang berbasis di Cikarang Lippo Bekasi yang menjadi pemohon dalam kasus PKPU tersebut.
Related News
Putra TP Rachmat Beli 500 Ribu Saham Triputra (TAPG), Nilainya Rp1M
Tahir Raup Rp474 Miliar dari Jual 0,4 Persen Saham MPRO
Nasabah 3,9 Juta Bank Aladin Syariah (BANK) Siap Perluas Akses Layanan
Livin’ Merchant Bank Mandiri Permudah Pelaku Usaha Hadapi Era Digital
PGEO Bor Sumur Kedua PLTP Lumut Balai Unit 3, Dukung Target COD 2030
Saham Astra International (ASII) Diborong Direksi hingga Komisaris





