EmitenNews.com - Mi instan merek Indomie yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan keamanan produk mi instan dari Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) itu. Kadar Etilen Oksida (EtO) yang ditemukan pada produk Indomie di Taiwan masih jauh di bawah batas normal ketentuan di Indonesia, yakni 0,187 mg/kg atau setara 0,34 ppm. Sebagai informasi, Batas Maksimal Residu (BMR) EtO sesuai aturan di Indonesia adalah sebesar 85 ppm.

 

Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (28/4/2023), BPOM mengungkapkan, penarikan Indomie di Taiwan dikarenakan negara itu tidak mengizinkan kandungan EtO pada pangan. Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.

 

"Di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," urai Badan POM.

 

Adanya perbedaan standar di Indonesia, dan Taiwan itu, dikarenakan belum adanya aturan baku mengenai batas maksimal residu EtO yang dikeluarkan oleh Codex Alimentarius Commission (CAC). CAC adalah organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO).

 

"Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida," ujar BPOM.