Industri Kretek Hadapi Masalah, APTI Minta Solusi Konkrit Pemerintah
:
0
Ilustrasi buruh pabrik rokok. Dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Industri kretek nasional menghadapi sejumlah masalah krusial, salah satu masalah utama itu, maraknya peredaran rokok ilegal. Karena itu, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta adanya kebijakan tegas dan konkrit dari pemerintah untuk melindungi usaha tembakau nasional dari berbagai hambatan.
"Produk-produk rokok yang tidak tercatat atau tidak berkontribusi terhadap penerimaan negara semakin membanjiri Tanah Air, ini akan mengganggu produksi rokok legal," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTI Agus Parmuji dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44 persen.
Di sisi lain, kebijakan tarif cukai yang eksesif akan berdampak langsung pada volume produksi batang rokok, lesunya daya beli rokok legal yang akhirnya dihentikannya pembelian tembakau petani oleh beberapa pabrik rokok besar dan menengah.
Karena itu, APTI mengharapkan pemerintah dan DPR tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) mendatang. Harapannya, industri kretek nasional legal bisa pulih terutama dari tekanan rokok murah yang tidak jelas asal dan produsennya. Selama ini pungutan negara terhadap industri kretek sudah mencapai 70 - 82 persen pada setiap batang rokok legal.
APTI juga menyoroti keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024, khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429 – 463 yang dinilai semakin mengancam kelangsungan industri kretek.
"Kami memerlukan deregulasi. Pemerintah perlu meninjau ulang atau sinkronisasi peraturan satu dengan lainnya sehingga memberikan rasa keadilan demi cita-cita kemandirian ekonomi nasional," kata Ketua Forum Pertembakauan Temanggung itu.
Selain itu polemik kemasan polos (plain packaging) sebagai duplikasi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) juga mengganggu jutaan petani tembakau. Sementara itu kebijakan peralihan ke kemasan polos dapat memperburuk kontraksi industri kretek nasional yang sudah menghadapi tekanan ekonomi berat.
Agus Parmuji memprediksi, ketika tidak ada kajian ulang tentang kebijakan pertembakauan nasional dan tidak ada perlindungan terhadap industri kretek nasional, industri kretek besar dan menengah akan tumbang. Itu berarti negara akan mengalami kerugian sangat besar dari sisi penerimaan cukai rokok.
Masuk akal kalau, jutaan petani tembakau, petani cengkeh, dan buruh rokok legal sangat berharap pada Presiden Prabowo Subianto dan Dirjen Bea Cukai Letjen Djaka Budi Utama untuk melindungi mereka. Termasuk industri kretek legal nasional yang selama ini menjadi bantalan ekonomi penerimaan negara dari cukai dan pajak.
Related News
Kinerja Menggembirakan, Laba Maybank (BNII) Meningkat 21,2 Persen
Indef Nilai Margin Bunga Bersih Bank Turun Perkuat Akses KPR Subsidi
Pemerintah Miliki Utang ke Pupuk Indonesia, Naik Jadi Rp21 Triliun
Harga Pertamax Resmi Turun, Tapi Minimalis, Cek Daftarnya Terbarunya
Calon Gubernur BI Masih Digodok, Begini Syarat Wajib dari Prabowo
Soal Putusan The Fed, Indodax Nilai Respon Pasar Kripto Relatif Stabil





