EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penangguhan perdagangan saham PT Indofarma Tbk (INAF), perusahaan farmasi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada awal pekan ini, tepatnya pada hari Senin (19/2). 

Sebelumnya, otoritas bursa telah menghentikan perdagangan saham Indofarma pada Jumat pekan sebelumnya (16/2). Dalam pengumuman resminya, bursa menyatakan bahwa saham INAF telah resmi diperdagangkan kembali hari Senin (19/2) di pasar reguler dan pasar tunai, dikarenakan perusahaan telah membayarkan pokok dan denda biaya pencatatan tahunan atau annual listing fee untuk tahun 2024. Selain Indofarma, sejumlah emiten lain juga dikenai sanksi denda oleh bursa.

Perlu dicatat bahwa setiap perusahaan yang terdaftar di bursa dikenai biaya pencatatan saham tahunan sebesar Rp 500 ribu untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari jumlah modal disetor terbaru perusahaan. 

Nilai tersebut minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 100 juta, sesuai aturan bursa terkait biaya pencatatan tahunan. Untuk perusahaan dengan kelipatan modal disetor kurang dari Rp 1 miliar, biaya tersebut dibulatkan menjadi Rp 1 miliar.

Berdasarkan data perdagangan BEI pada penutupan hari Senin (19/2), harga saham Indofarma mengalami penurunan sebesar 6,54% ke level Rp 400 per saham.