Ini Alasan BEI Buka Gembok Saham Indofarma (INAF)
:
0
Indofarma (INAF) pada paparan kinerja 2023.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penangguhan perdagangan saham PT Indofarma Tbk (INAF), perusahaan farmasi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada awal pekan ini, tepatnya pada hari Senin (19/2).
Sebelumnya, otoritas bursa telah menghentikan perdagangan saham Indofarma pada Jumat pekan sebelumnya (16/2). Dalam pengumuman resminya, bursa menyatakan bahwa saham INAF telah resmi diperdagangkan kembali hari Senin (19/2) di pasar reguler dan pasar tunai, dikarenakan perusahaan telah membayarkan pokok dan denda biaya pencatatan tahunan atau annual listing fee untuk tahun 2024. Selain Indofarma, sejumlah emiten lain juga dikenai sanksi denda oleh bursa.
Perlu dicatat bahwa setiap perusahaan yang terdaftar di bursa dikenai biaya pencatatan saham tahunan sebesar Rp 500 ribu untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari jumlah modal disetor terbaru perusahaan.
Nilai tersebut minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 100 juta, sesuai aturan bursa terkait biaya pencatatan tahunan. Untuk perusahaan dengan kelipatan modal disetor kurang dari Rp 1 miliar, biaya tersebut dibulatkan menjadi Rp 1 miliar.
Berdasarkan data perdagangan BEI pada penutupan hari Senin (19/2), harga saham Indofarma mengalami penurunan sebesar 6,54% ke level Rp 400 per saham.
Related News
Ekspansi Bisnis Logistik, Grahaprima (GTRA) Raih Kredit BCA Rp130,5M
IMBS Perpanjang Tender Sukarela KETR, Harga Tetap Rp523 Per Saham
Saham MDIA Melonjak 274%, VIVA Masih Kantongi 80,73 Persen Kepemilikan
Dua Petinggi Medikaloka Hermina (HEAL) Kompak Tambah Porsi Saham
Tutup Paruh I 2026, Sreeya Sewu Indonesia (SIPD) Kemas Rugi
Bangkitkan Semen Kujang, SIG Bidik Dominasi Pasar Jabar





