EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menjatuhkan sanksi suspensi terhadap saham PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT).

Emiten tekstil tersebut resmi dihentikan perdagangannya di seluruh pasar mulai sesi IV Periodic Call Auction pada Rabu (20/8/2025).

Mengacu pada Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, BEI berwenang melakukan suspensi bagi perusahaan yang memenuhi sejumlah kriteria tertentu, salah satunya tercatat di papan pemantauan khusus lebih dari satu tahun.

BEI menyebut, hingga 20 Agustus 2025 terdapat satu perusahaan tercatat yang masuk kriteria tersebut, yakni SBAT, sesuai ketentuan III.1.8. dalam aturan I-X.

Selanjutnya, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat.

Perlu diketahui emiten tekstil yang terancam delisting, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk. (SBAT) atas jeratan kasus PKPU alias Penundaan Kewajiban Perkara Utang berencana menyelesaikan permasalahan keuangan dengan mengajukan usulan restrukturisasi utang senilai Rp650.367.205.112 atau nominalnya hingga mencapai 650 Miliar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Pengendali Saham Perseroan SBAT, Tan Heng Lok pada Rabu (23/7) usulan ini menjadi bagian dari respons perusahaan atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap SBAT oleh kreditur, PT Putratama Satya Bhakti.


PKPU ini diajukan ke pengadilan pada 27 April 2023, dengan jumlah tagihan sebesar Rp28.153.408.519 atau nominalnya berkisar 28 miliar. Gugatan tersebut terkait pinjaman berdurasi pendek selama satu bulan, yang sebelumnya dimanfaatkan oleh SBAT untuk mendanai program pemagangan tenaga kerja.