EmitenNews.com - Larangan bepergian jelang liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bakal tidak sepenuhnya dipenuhi. Survei Kementerian Perhubungan melansir 10 juta orang tetap akan bepergian atau pulang kampung, meskipun pemerintah menerapkan larangan. Itu mencapai 7 persen dari warga nasional yang didominasi penduduk di Jawa-Bali. Jika pemerintah hanya menerapkan pembatasan kapasitas, jumlah warga yang akan pulang kampung mencapai 10 persen atau 16 juta orang.

 

"Kami melakukan survei secara berkala untuk mengetahui bagaimana keadaan masyarakat," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komis V DPR RI, Rabu (1/12/2021).

 

Jika pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level tertentu, mobilitas masyarakat yang bepergian berkisar 9 persen atau 15 juta orang. Jumlah tersebut didapat dari pengambilan sampel yang dilakukan secara acak dengan penyebaran kuesioner melalui media sosial Instagram, WhatsApp dan SMS.

 

Survei juga dilakukan untuk domisili khusus Jabodetabek, hasilnya menunjukkan 8 persen atau 2,6 juta orang akan tetap pulang kampung meski dilarang pemerintah.

 

Sedangkan jika pemerintah hanya menerapkan pembatasan kapasitas, warga yang akan pulang kampung mencapai 12 persen atau sekitar 4 juta orang.