Intervensi Pasar dan Pembelian SBN Angkat Rupiah pada Oktober
Nilai tukar Rupiah pada 21 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp16.585 per dolar AS, atau menguat 0,45% (ptp) dibandingkan dengan level pada akhir September 2025.
EmitenNews.com - Nilai tukar Rupiah tetap terkendali di tengah ketidakpastian global, didukung oleh kebijakan stabilisasi Bank Indonesia. Nilai tukar Rupiah pada 21 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp16.585 per dolar AS, atau menguat 0,45% (ptp) dibandingkan dengan level pada akhir September 2025.
Rupiah sempat melemah pada September 2025 sebesar 1,05% (ptp) dibandingkan dengan level pada akhir Agustus 2025 sejalan dengan ketidakpastian yang cukup tinggi.
Guna menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, Bank Indonesia menempuh langkah stabilisasi melalui intervensi di pasar spot dan pasar NDF baik di off-shore maupun on-shore (DNDF), serta pembelian SBN di pasar sekunder.
"Respons kebijakan ini memberikan hasil positif, tecermin dari perkembangan Rupiah yang kembali menguat pada Oktober 2025," ungkap Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo di Jakarta, Rabu (22/10).
Peningkatan konversi valas ke Rupiah oleh eksportir seiring penerapan penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) juga mendukung tetap terkendalinya nilai tukar Rupiah.
BI memperkirakan ke depan nilai tukar Rupiah tetap stabil didukung komitmen mereka dalam menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, imbal hasil yang menarik, inflasi yang rendah, dan tetap baiknya prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Bank Indonesia terus memperkuat respons kebijakan stabilisasi di tengah tingginya ketidapkastian global, termasuk melalui intervensi terukur di pasar spot, off-shore NDF dan domestik NDF, serta pembelian SBN di pasar sekunder.(*)
Related News
OJK Dorong Jasa Keuangan Lebih Kontributif Sokong Pertumbuhan
Pertamina Salurkan BBM Gunakan Pesawat Perintis ke Wilayah Bencana
Ekspor! Biskuit Konimex Serbu Market Jepang
Uang Primer (M0) Adjusted Tumbuh 13,3 Persen pada November 2025
Empat Proyek Strategis PGEO Berpotensi Raih Pendanaan Rp10,20 Triliun
OJK Racik Ulang Aturan soal Pergadaian, Ini Rinciannya





