IPW Nilai Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan jadi Tersangka Adalah Double Victim
:
0
Keluarga membawa foto M Hasya Attalah Syaputra. dok. Suara.
EmitenNews.com - M Hasya Attalah Syaputra (18) yang tewas karena kecelakaan, bak sudah jatuh ditimpa tangga pula. Bayangkan, sudah nyawa mahasiwa Universitas Indonesia itu melayang karena kecelakaan lalu lintas, polisi malah menetapkannya sebagai tersangka. Tidak berlebihn kalau Indonesia Police Watch (IPW) menilai mahasiswa FISIP UI Semester I itu, merupakan korban ganda atau double victim.
Kepada pers, seperti dikutip Minggu 929/1/2023), Ketua IPW Sugeng mengaku prihatin dengan nasib korban mahasiswa Fisip UI semester pertama itu. Pasalnya, dia menjadi korban ganda (double victim), setelah mati dilabel tersangka pula hanya untuk sekadar memberi rasa aman mantap pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut.
Menurut Sugeng, pihak keluarga seharusnya mendapat hak untuk mengetahui alasan penetapan tersangka Hasya. Dia mendorong polisi melakukan gelar perkara ulang dengan mengundang keluarga korban dan kuasa hukum, agar transparan.
"Keluarga korban atau kuasa hukumnya harus mendapat hak untuk tahu apa alasan menjadikan Hasya mengalami korban ganda tersebut. Polisi harus membuka gelar perkara dengan mengundang keluarga korban atau kuasa hukumnya. Polisi harus transparan untuk menegakkan presisi," ujarnya.
Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Polisi berkesimpulan kecelakaan tersebut diakibatkan kelalaian mahasiswa UI tersebut. Sedangkan oknum purnawirawan polisi dianggap bukan penyebab kecelakaan tersebut.
Related News
MagangHub 2026 Buka 28.455 Lowongan di 3.672 Instansi
Fakta Baru Kasus Setoran Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Bahaya Karhutla, Terbesar di Tiga Wilayah di Kalimantan dan Sumatera
Korupsi Dana Haji, Jaksa KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar
Kemnaker Pangkas 50% Iuran JKK-JKM Bagi Pekerja Sampah
Rugikan Rakyat Rp100 T, Amran Minta Praktik Curang Pangan Disikat!





