EmitenNews.com - PT Biru Gadai Pusat siap menemui masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Perusahaan Pegadaian PT Biru Gadai Pusat berdasarkan KEP-32/NB.1/2022 tanggal 23 Mei 2022. OJK menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar, atau memiliki zin dari OJK.


Pemberian izin usaha perusahaan yang beralamat di Jl. Pasar Kembang No. 113, Surabaya, Jawa Timur itu, berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.


Sesuai ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31), PT Biru Gadai Pusat wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:


Di antaranya, nama dan/atau logo Perusahaan Pegadaian, Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pegadaian diawasi oleh OJK. Lainnya, hari dan jam operasional. Kemudian, tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pegadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.


Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Biru Gadai Pusat diwajibkan melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. ***