EmitenNews.com - Siapa yang menyetujui importasi beras yang masuk melalui Sabang, Aceh dan Batam, Kepulauan Riau, masih menyimpan tanda tanya. Kementerian Koordinator Pangan kembali menegaskan tidak pernah memberikan izin atas 250 ton beras impor ke Sabang, Aceh itu. Menko Pangan Zulkifli Hasan juga sudah memastikan pihaknya tak mengeluarkan izin. Jadi, rapat teknis pada 14 November 2025, yang disebut-sebut menyepakati masuknya beras dari Thailand itu, penanggung jawabnya siapa?

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono menegaskan tidak pernah memberikan izin atas 250 ton beras impor ke Sabang, Aceh. 

Anak buah Menko Pangan Zulkifli Hasan itu merespons soal keberadaan rapat koordinasi teknis yang mengizinkan masuk beras impor sebanyak 250 ton tersebut. 

Menurut Tatang, rapat koordinasi teknis eselon I pada 14 November 2025 menyampaikan bahwa total stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Bulog Kanwil Aceh sebesar 94.888 ton. Jumlah tersebut dipastikan mencukupi kebutuhan Aceh sampai dengan awal tahun 2026.

“Sehingga tidak ada urgensi untuk melakukan importasi beras,” kata Tatang dalam keterangannya, dikutip Kamis (27/11/2025). 

Dipastikan pada rapat koordinasi teknis 14 November 2025, Kementerian Koordinator Bidang Pangan tidak menyetujui impor beras tersebut. Rapat koordinasi teknis dilakukan sebagai langkah mitigasi, antisipasi, dan responsif karena sudah diketahui adanya pergerakan beras dari Thailand ke Sabang.

Sebelumnya, dalam dokumen yang beredar luas itu, izin masuk beras impor sebanyak 250 ton tersebut berdasarkan lampu hijau yang diberikan pemerintah dalam rapat yang diselenggarakan pada 14 November 2025. 

Rapat dipimpin Kemenko Pangan, diwakili Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Tatang Yuliono. Rapat juga dihadiri oleh sejumlah pejabat mulai dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag; Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag.

Di luar itu, juga hadir Direktur Fasilitas Kepabeanan-DJBC; Kepala Kantor Bea Cukai Sabang; Dirjen Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian; Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan-Badan Pangan Nasional; Kasatgas Pangan RI; Deputi Komersial dan Investasi BPKS; hingga Kepala Unit PTSP BPKS.

Nah, risalah rapat menyebutkan, beras PT Multazam Sabang Group dari Thailand sesuai dengan Izin BPKS Nomor 513/PTSP-BPKS/21 Tanggal 24 Oktober 2025, diperbolehkan masuk ke Sabang.