Jaksa Agung Usut Pemodal Besar di Balik Tambang Timah Ilegal di Babel
:
0
Ilustrasi Kejaksaan Agung mengusut keterlibatan pemodal besar dalam aktivitas tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Dok. Jejakkasus.
EmitenNews.com - Pemilik modal besar dicurigai berada dalam aktivitas penambangan bijih timah ilegal di Bangka Belitung. Kejaksaan Agung menemukan ada penggunaan alat berat dalam skala besar di lokasi tambang di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Lubuk Besar, Bangka Tengah, Rabu (18/11/2025), mengatakan telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Termasuk pemilik dan pemodalnya, yang diidentifikasi bermodal besar.
"Tidak mungkin pelaku penambangan bijih timah ilegal menggunakan alat berat yang begitu banyak dan bagus-bagus. Tentu ada pemilik modal besar bermain di dalam lingkaran tambang ilegal ini," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menghadiri kegiatan Latihan Gabungan TNI di Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar.
Kejaksaan Agung menitipkan beberapa barang bukti dari kegiatan penambangan bijih timah ilegal itu ke PT Timah, Tbk., untuk dijadikan sebagai penyertaan modal negara.
Burhanuddin juga menyatakan kesiapan kejaksaan menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan timah ke luar daerah. "Jika data laporannya akurat, kami siap menindak secara tegas."
Berdasarkan hasil penertiban dan digitasi citra satelit, di Desa Lubuk Lingkuk dan Desa Lubuk Besar ditemukan bukaan tambang ilegal di kawasan hutan seluas 315,48 hektare. Rinciannya, 280,25 hektare di kawasan hutan produksi tetap dan 35,23 hektare di kawasan hutan lindung.
Juga terdapat bukaan tambang di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 262,85 hektare di Desa Lubuk Lingkuk, serta 52,63 hektare di Desa Lubuk Besar yang meliputi 17,40 hektare di hutan produksi dan 35,23 hektare di hutan lindung.
Jaksa Agung menegaskan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku tambang ilegal, termasuk keterlibatan pemilik modal besar.
Kejaksaan mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas guna memastikan kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal dapat dipulihkan serta memberikan efek jera kepada para pelaku.
Presiden perintahkan aparat menggelar operasi besar-besaran
Related News
Warga Penuhi SPBU Antre BBM Usai Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu
Temui PM Wong, Pramono Buka Ruang Investasi Singapura di Jakarta
Bahlil Sebut Rp22,4T Anggaran ESDM 2027 untuk Rakyat, Ini Prioritasnya
Global Bond Perdana Diborong AS, Danantara Pede Bidik Tenor 30 Tahun
BUMN Perkebunan Ini Belajar Ternak Ayam Untuk Pasok MBG
Terjadi Jual Beli Audit BPK, ICW Beberkan Bukti Sejak Kasus Achsanul





