Jaksa Ungkap Uang Suap Kasus Vonis Lepas Perkara CPO Rp40 Miliar
Muhammad Arif Nuryanta, dok. Delik TV.
Untuk putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Pasal ini menyebutkan, terdakwa dapat diputus melakukan perbuatan yang didakwakan, namun tidak memenuhi syarat-syarat untuk dipidana. ***
Related News
Tidak ada Kabar Proyek MRT Bali, Rupanya Masih Tunggu Investor
Polri Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi Kerugian Rp1,26T
Penuhi Panggilan Kemkomdigi, Meta dan Google Diperiksa Soal PP Tunas
BNN Usul Pelarangan Vape Masuk RUU Narkotika dan Psikotropika
Gubernur Pramono Jaga Harga Plastik Stabil, Bahan Pokok Aman
Dari Smelter ke Tambang, MSP Bidik Proper Emas Berkelanjutan





