Jaksa Ungkap Uang Suap Kasus Vonis Lepas Perkara CPO Rp40 Miliar

Muhammad Arif Nuryanta, dok. Delik TV.
Untuk putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Pasal ini menyebutkan, terdakwa dapat diputus melakukan perbuatan yang didakwakan, namun tidak memenuhi syarat-syarat untuk dipidana. ***
Related News

Kasus Korupsi Minyak Mentah, Riza Chalid juga Dijerat Pasal TPPU

KPK Pamerkan 22 Kendaraan Hasil Sitaan dari OTT Wamenaker Noel

Menkeu Ungkap Anggaran MBG Ambil Rp223T dari Pos Pendidikan 2026

Kasus Vonis Lepas, Hakim Agam Ngaku Sudah Kembalikan Uang Suap Rp6M

Dari OTT Wamenaker Noel, KPK Sita Uang, Motor Ducati dan Puluhan Mobil

Presiden Rapat Bahas Penertiban Hutan dan Tambang Ilegal