Jalani 2/3 Hukuman Kasus Korupsi BTS, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Achsanul Qosasi (rompi). dok. Inilah.
“Terdakwa (Achsanul) mengatakan ‘ini nama dan nomor telepon penerimanya dan kodenya Garuda’,” ucap jaksa, menirukan komunikasi Achsanul dengan Anang.
Anang lalu menelepon Irwan Hermawan dan Windi Purnama untuk menyiapkan Rp40 miliar yang diberikan kepada seseorang bernama Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt Jakarta. ***
Related News

Pakar Unsoed Nilai Remisi Para Koruptor, Lemahkan Efek Jera

Berkelakuan Baik di LP, Terpidana Edward Soeryadjaya dapat Remisi

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bagikan Cara Jamaah jadi Saksi

Karnaval Bersatu Tampilkan Digitalisasi Hingga Swasembada Pangan

Mentan Ungkap Penyebab Beras Surplus Tapi Harga Masih di Atas HET

Prabowo Ultimatum Jenderal di Belakang Perkebunan dan Tambang Ilegal