Jalani Sidang Kasus Suap, Jaksa KPK Dakwa AKBP Bambang Kayun Terima Rp57 Miliar
:
0
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto di persidangan. dok. Detiknews.
EmitenNews.com - Berat tuduhan yang dihadapi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Kepala Sub-Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri itu, menerima suap sebesar Rp57,1 miliar.
AKBP Kayun diduga menerima uang pelicin untuk mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum terhadap terdakwa Emylia Said dan Herwansyah. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi nomor LP/120/|1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016 terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.
“Terdakwa telah menerima hadiah dari Emylia Said dan Herwansyah berupa uang secara bertahap dengan total sejumlah Rp57.126.300.000,” ujar Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Setelah Emylia Said dan Herwansyah menjadi tersangka, menurut KPK, Bambang Kayun menyarankan keduanya mengajukan surat perlindungan hukum kepada Divisi Hukum Mabes Polri. Untuk itu ada imbalannya. Keduanya, diminta menyiapkan uang sebesar Rp400 juta untuk pengurusan surat perlindungan tersebut.
Bambang Kayun juga diduga membantu pihak yang memberikan suap dalam mengajukan perlawanan atas penetapan tersangka itu melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal persidangan praperadilan PN Jakarta Selatan yang mengadili perkara nomor: 61/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel menjatuhkan putusan menolak permohonan praperadilan dari Emylia Said dan Herwansyah lantaran tidak memenuhi syarat formil.
Related News
Transformasi SDM Unggul, Bank BSN Sabet Human Capital Awards 2026
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita





