Jalani Sidang PKPU, Bos Waskita Karya (WSKT) Klaim Operasional Stabil
EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) tengah menghadapi proses sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Besok, perseroan akan menghadapi babak lanjutan persidangan. Itu menyusul sidang pada 21 Februari 2023 ditunda.
Gugatan permohonan PKPU tersebut diajukan Megah Bangun Baja Semesta berhubungan dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp2,93 Miliar. Sebagai pemohon, Megah Bangun Baja Semesta, merupakan salah satu vendor sejumlah proyek perseroan.
Misalnya, proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir Tahap I, dan Renovasi Waskita Rajawali Tower. ”Pengajuan permohonan PKPU itu, tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan going concern perseroan,” tulis Destiawan Soewardjono, President Director Waskita Karya.
Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG), mematuhi, dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku dengan itikad baik. ”Relaas atas gugatan PKPU telah kami terima pada Jumat, 17 Februari 2023,” ucap Destiawan.
Sebelumnya, Waskita Karya telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor: W10.U1.1067.HT.03.II.2023.MH perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara Nomor: 38/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang akan dilaksanakan pada 21 Februari 2023. (*)
Related News
Isu Akuisisi Memanas, Manajemen UDNG Pasang Klarifikasi
SGRO Realisasikan Seluruh Dana Sukuk dan Obligasi Rp195 Miliar
Pengendali NANO Lepas 5 Persen Saham, Raup Cuan Rp11,78M
Terbitkan 514 Juta Saham, MNC Tourism Raup Rp78 Miliar
TCID Ungkap Perkembangan Terkini Akuisisi Pengendali Oleh Kalon
BUVA Siapkan Rights Issue Jumbo, Potensi Dilusi Capai 67 Persen





