EmitenNews.com - Kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) ‘nakal’ bersiaplah terima sanksi. Sejak Januari hingga 30 November 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 207 PUJK. Tindakan hukum dijatuhkan untuk memperbaiki perilaku pelaku usaha dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.

Sanksi tersebut mencakup 157 peringatan tertulis kepada 130 PUJK, 37 instruksi tertulis kepada 37 PUJK, serta 43 sanksi denda kepada 40 PUJK. 

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/12/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan, penjatuhan sanksi dilakukan sebagai upaya menjaga integritas industri. Juga sekaligus memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi.

"Setiap tindakan penegakan hukum diarahkan untuk memperbaiki perilaku pelaku usaha dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat," ujar Friderica.

Asal tahu saja. OJK juga mencatat adanya 165 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen sejak awal tahun hingga 16 November 2025.

Total penggantian tersebut mencapai Rp79,6 miliar dan USD3.281 itu, mencerminkan peningkatan mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat pelaku usaha.

Dari aspek layanan, OJK telah menerima 470.678 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 17 November 2025.

Dari jumlah itu, 48.355 merupakan pengaduan dengan sebaran terbesar berasal dari sektor perbankan dan teknologi finansial (fintech).

Catat ya. Pengaduan dari perbankan mencapai 17.939 kasus, sementara fintech sebanyak 18.678 kasus.

Ada juga 9.591 pengaduan dari perusahaan pembiayaan, 1.442 pengaduan dari sektor asuransi, serta 705 laporan dari pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.