EmitenNews.com - Afiliasi Saraswanti Anugerah Makmur (SAMF) mendapat fasilitas kredit senilai Rp70 miliar. Pinjaman dari Bank Mandiri (BMRI) itu, mengucuri sister company Saraswanti yaitu Nusantara Anugerah Makmur (NAM). 


Transaksi peminjaman dana oleh NAM kepada Bank Mandiri telah dilakukan pada 24 Juli 2023. Fasilitas tersebut berjangka waktu 12 bulan yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan modal kerja NAM. Menyusul perolehan kredit itu, Saraswanti menjaminkan aset untuk memastikan, dan meyakinkan lembaga pemberi pinjaman. 


Saraswanti memberi jaminan aset berupa tiga unit Ruko di Surya Inti Permata Juanda Superblok A-50, A51 dan, A-55, Jalan Raya Juanda, Wedi, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur. Atas rencana penjaminan aset itu, Saraswanti telah mendapat persetujuan dewan komisaris melalui surat persetujuan dewan komisaris pada 24 Juli 2023. 


Latar fasilitas kredit itu, sejalan pengembangan usaha tengah dilakukan NAM. Nah, untuk menunjang program itu, salah satu strategi dilakukan melalui penambahan modal kerja. Butuh sumber pendanaan kuat, kredibel, dan sinergis. Oleh karena itu, NAM perlu memberi jaminan berupa aset maupun jaminan perusahaan dari Saraswanti sebagai salah satu persyaratan Fasilitas Kredit. 


“Fasilitas Kredit tersebut bermanfaat bagi penambahan modal kerja yang dibutuhkan NAM. Dengan adanya tambahan modal kerja itu, NAM dapat meningkatkan kinerja untuk lebih optimal,” tulis manajemen Saraswanti Anugerah.


NAM selaku penerima fasilitas kredit merupakan sister company (perusahaan terafiliasi) perseroan. NAM dan saraswanti memiliki pemegang saham pengendali sama yaitu Saraswanti Utama (SU). Di mana, SU memiliki 74,27 persen saham Saraswanti, dan 85 persen saham NAM. 


Transaksi itu masuk ranah afiliasi sebagaimana diatur POJK 42/2020. Saraswanti dan NAM memiliki hubungan afiliasi dari pemegang saham utama langsung yaitu SU. Transaksi afiliasi itu, tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana POJK 42/2020 karena tidak ada perbedaan kepentingan ekonomis, kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, dan dewan komisaris atau pemegang saham utama merugikan perseroan. (*)