Jangan Khawatir! Jamin Simpanan Nasabah, LPS Miliki Dana Rp250T
:
0
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan. Dok. LPS.
EmitenNews.com - Uang nasabah yang disimpan dalam sistem perbankan nasional, aman. Karena itu, tidak perlu khawatir. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjaga dana nasabah tetap utuh, sebagai salah satu peran dan fungsi LPS yang diamanatkan undang-undang. LPS memiliki sumber dana sampai Rp250 triliun untuk menjamin simpanan nasabah dalam sistem perbankan nasional.
Dalam gelaran LPS Financial Festival 2025, LPS merespon keresahan dan kekhawatiran masyarakat terhadap industri perbankan, terutama terkait isu pemblokiran rekening dormant oleh PPATK, seolah dananya tidak bisa dicairkan.
"Kemarin agak-agak gaduh-gaduh sedikit ya, kalau simpanannya tidak aktif 3 bulan, disita, dibekukan oleh PPATK. Jangan khawatir kalau nyimpan di bank, aman," tegas anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono saat membuka LPS Financial Festival di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/8/2025).
Dalam gelaran LPS Financial Festival 2025 itu, Chief Economist LPS, Muhammad Rifqi menjelaskan, LPS juga akan menjaga dana nasabah karena hal itu merupakan salah satu peran dan fungsi LPS yang diamanatkan oleh undang-undang.
"Kami selalu melaksanakan fungsi dan tugas ke depan. Akan terus improve, konkretnya ada beberapa. Salah satunya menjamin simpanan nasabah, di manapun menaruh uang di bank akan aman karena kita punya sumber dana yang cukup, Rp250 triliun," ujarnya.
Jika suatu perbankan, termasuk perbankan kecil, yaitu Bank Perekonomian Rakyat (BPR), mengalami masalah sehingga dilakukan penutupan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jangan khawatir. Dana nasabah akan cair atau dikembalikan kepada pemiliknya dalam waktu rata-rata 5 hari kerja.
"Klaimnya sangat cepat. Jadi, kalau ada BPR tutup, 5 hari kerja cair. Kemudian langsung dibayar sama LPS. Hanya butuh 5 hari kerja. Itu sangat membantu bagi para nasabah yang nabung di BPR," jelasnya.
Penting diketahui, pembayaran klaim oleh LPS hanya berlaku pada klaim layak bayar yang memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Syarat penjaminan LPS sebagaimana dimuat dalam website LPS adalah tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Juga tidak terindikasi melakukan fraud dan/atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan).
Terkait pembayaran klaim penjaminan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar. Selain diumumkan di kantor bank, pengumuman status penjaminan simpanan nasabah juga dapat dilihat pada website LPS. Yaitu, pada aplikasi Informasi Status Simpanan Layak bayar/Tidak Layak Bayar yang dapat diakses di apps.lps.go.id.
Related News
POJK 4/2026 Berlaku, OJK Pisahkan Produk Investasi & DPK Bank Syariah
BEI Pantau Ketat WBSA Akibat Konsentrasi Kepemilikan Tinggi
Setujui Dua BPR di Jatim Bergabung, Mari Dengar Harapan OJK
Usai Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, GoPay Dukung QRIS di China
LPS Ungkap Uang Masyarakat di Bank tak Terpengaruh Gejolak Geopolitik
BUMN Belum Free Float, GIAA, WIKA, BRIS, KAEF, MTEL, INAF, dan PGEO





